ASISTEN Utama Operasional Kepolisian RI atau Polri, Komisaris Jenderal Mohammad Fadil Imran mengklaim penanganan gangguan ketertiban dan keamanan di Papua sudah berlandaskan hak asasi manusia (HAM). Hal itu disampaikan saat menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian HAM, pada Selasa, 7 Juli 2026.
Fadil mengatakan, penegakkan HAM dalam tugas-tugas kepolisian termasuk di Papua merupakan amanah dari Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009. "Pada prinsipnya, Polri telah memiliki Peraturan Kapolri terkait dengan prinsip-prinsip dan implementasi HAM dalam tugas kepolisian," kata Fadil kepada wartawan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Fadil mengatakan, dalam menghadapi situasi di Papua, polisi melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kriminal seperti halnya pelaku kriminal yang lain. Ia mengaku terbuka apabila dalam penegakan hukum ada hal-hal yang perlu diperbaiki.
Lebih jauh Fadil mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya pembangunan di Papua. Salah satunya adalah keamanan. Oleh sebab itu, dalam berbagai kegiatan kepolisian menciptakan keamanan agar kementerian lembaga dan pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan. "Tentu kami akan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," kata Fadil.
Sebelumnya, dalam catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Polri menjadi lembaga yang paling sering diadukan ihwal dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan sebanyak 805 aduan dugaan pelanggaran HAM berkaitan dengan Polri diterima Komnas HAM pada 2025.
Selanjutnya, korporasi menjadi pihak yang paling banyak diadukan kedua dengan 483 aduan, diikuti individu atau orang perseorangan sebanyak 331 aduan. Menurut Anis, data ini menunjukkan bahwa persoalan HAM masih sangat berkaitan dengan penggunaan kewenangan oleh negara dan relasi yang tidak seimbang antara masyarakat dengan aktor-aktor yang memiliki kekuasaan ekonomi maupun politik.
Konflik agraria yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional tetap menjadi salah satu isu dominan dalam pengaduan Hak Asasi Manusia yang diterima Komnas HAM. Konflik pembangunan pada sektor pangan, energi, perkebunan, kawasan industri, dan infrastruktur menunjukkan pola berulang berupa lemahnya konsultasi publik, keterbatasan akses informasi, ketimpangan posisi tawar masyarakat, kriminalisasi sejumlah aktivis dan warga, serta penggunaan pendekatan keamanan dalam penyelesaian konflik.
"Kasus-kasus pada kawasan PSN, termasuk proyek ketahanan pangan dan energi di Merauke, memperlihatkan meningkatnya perhatian terhadap potensi pelanggaran hak masyarakat adat atas hak ruang hidup yang aman,” ujar Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin, 6 Juli 2026.




























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)




:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)













