Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)
Keputusan Polri menyerahkan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung dinilai menyisakan pertanyaan besar. Forum Sipil Bersuara (Forsiber) menilai langkah itu diambil justru ketika penyidikan memasuki fase paling penting, yakni sebelum tersangka utama diperiksa dan konstruksi perkara diuji secara utuh.
Koordinator FORSIBER Hamdi Putra mengatakan, publik berhak mengetahui alasan Polri menghentikan kendali penyidikan pada tahap yang seharusnya menjadi penentu arah pembuktian perkara.
"Polri melakukan pekerjaan yang paling menarik perhatian publik, tetapi menyerahkan kepada Kejaksaan Agung pekerjaan yang paling menentukan nasib perkara," kata Hamdi melalui keterangannya, Minggu (12/7).
Menurut Hamdi, sejak awal Polri menunjukkan langkah yang progresif. Penyidik melakukan penggeledahan, menyita uang dan emas dalam jumlah fantastis, menggelar perkara, lalu menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan/atau pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri maupun perkara korupsi lainnya.
Berdasarkan keterangan resmi Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru. Dalam perkara yang sama, Polri juga menetapkan DR sebagai tersangka dugaan TPPU dan telah menahannya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Namun, Hamdi menilai keberanian tersebut tidak diikuti dengan penyelesaian proses penyidikan. Menurutnya, setelah menetapkan Febrie sebagai tersangka, Polri seharusnya menggunakan kewenangannya untuk memeriksa langsung yang bersangkutan guna menguji hubungan dengan DR, menelusuri asal-usul uang dan emas yang disita, mengonfirmasi dugaan penggunaan nominee, serta memastikan keterkaitan seluruh aset dengan perkara yang disidik.
"Polri terlihat berani mengambil kesimpulan hukum, tetapi tidak menuntaskan konfrontasi pembuktian dengan orang yang dituduh," ujarnya.
Ia menilai pernyataan Kejaksaan Agung yang masih akan mengembangkan alat bukti, memaksimalkan barang bukti, serta memastikan hubungan kausalitas menunjukkan bahwa penyidikan belum selesai ketika diserahkan. Karena itu, pelimpahan tersebut dinilai bukan sekadar penyerahan berkas, melainkan perpindahan kendali penyidikan pada fase yang paling menentukan. Kondisi itu justru berpotensi melemahkan legitimasi penetapan tersangka yang telah dilakukan Polri. Jika alat bukti memang telah cukup kuat, penyidikan semestinya diselesaikan hingga pemeriksaan tersangka dan penyusunan berkas perkara.
Sebaliknya, apabila konstruksi perkara masih harus dibangun oleh Kejaksaan Agung, publik berhak mempertanyakan seberapa kokoh dasar yang digunakan Polri saat menetapkan Febrie sebagai tersangka. Sorotan lain muncul karena penyidikan diserahkan kepada institusi tempat Febrie pernah menjabat sebagai Jampidsus. Hamdi menilai situasi tersebut menghadirkan risiko konflik kepentingan secara objektif.
Kejaksaan Agung berpotensi harus memeriksa mantan pimpinan, mantan bawahan, maupun proses penanganan perkara yang berlangsung di lingkungan institusinya sendiri. Menurutnya, risiko itu bukan berarti Kejaksaan Agung telah terbukti melindungi tersangka, melainkan konsekuensi yang muncul akibat hubungan struktural, profesional, dan reputasional antara tersangka dengan institusi yang kini menangani penyidikan.
Di sisi lain, Hamdi juga menilai Polri belum memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pelimpahan penyidikan. Hingga kini belum diketahui apakah Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru, apakah penyidikan dilakukan bersama, atau seluruh kewenangan telah sepenuhnya beralih. Status hukum para tersangka maupun mekanisme penguasaan barang bukti setelah pelimpahan juga belum dijelaskan kepada publik.
Menurutnya, ketidakjelasan itu membuka ruang saling melempar tanggung jawab apabila perkara tidak berkembang. Polri dapat beralasan penyidikan telah diserahkan, sementara Kejaksaan Agung dapat menyatakan alat bukti yang diterima masih perlu dilengkapi.
Hamdi juga mempertanyakan belum terbukanya hubungan antara Febrie dan DR. Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, Polri belum menjelaskan apakah DR berperan sebagai nominee, penampung aset, pengelola transaksi, atau memiliki peran lain dalam dugaan pencucian uang tersebut.
Hal serupa juga terjadi pada barang bukti yang telah disita. Menurut Hamdi, besarnya nilai uang, emas, rumah, maupun aset lainnya tidak otomatis memperkuat pembuktian apabila penyidik belum mampu menjelaskan kepemilikan sebenarnya, asal-usul aset, sumber dana pembelian, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.
Ia juga menyoroti penerapan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor yang belum disertai penjelasan mengenai inti dugaan pemerasan, termasuk siapa pihak yang diduga dipaksa, bentuk tekanan yang digunakan, serta keuntungan yang diduga diperoleh.
Selain itu, Hamdi mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap kedua tersangka. DR telah ditahan, sedangkan belum ada penjelasan terbuka mengenai pemeriksaan maupun penahanan terhadap Febrie.
"Hukum tidak boleh terlihat cepat dan tegas terhadap pihak swasta, tetapi berubah sangat berhati-hati ketika berhadapan dengan mantan pejabat tinggi penegak hukum," katanya.
Hamdi menegaskan, koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung memang diperlukan. Namun, sinergi antarlembaga tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan pembagian kewenangan maupun pertanggungjawaban atas penyidikan.
"Kelemahan terbesar Polri bukan terletak pada keberanian menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, tapi pada keputusan menetapkan tersangka, memamerkan barang bukti, kemudian menyerahkan penyidikan sebelum tersangka utama diperiksa dan sebelum hubungan antara orang, aset, kewenangan, serta tindak pidana dijelaskan secara utuh," ujarnya.
Ia menilai perkara tersebut telah menyentuh dugaan korupsi di pusat kekuasaan penegakan hukum. Karena itu, Polri dituntut tidak hanya berani melakukan penggeledahan dan menetapkan tersangka, tetapi juga menyelesaikan pembuktian hingga dapat diuji di persidangan.
"Polri jangan hanya menciptakan ledakan melalui penggeledahan dan penetapan tersangka. Polri harus berani mempertanggungjawabkan sumbu pembuktiannya sampai perkara tersebut benar-benar diuji di pengadilan," pungkas Hamdi. (E-3)

















































