Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo berikan keterangan pers kasus pencurian dengan kekerasan di Kota Samarinda.(Doc Humas Polresta Samarinda)
JATANRAS Satreskrim Polresta Samarinda Kalimantan Timur bersama Polsek Sungai Pinang, Senin (6/7) kemarin berhasil meringkus dua pria tersangka perampokan atau pencurian dengan kekerasan, spesialis toko dimana salah satu tersangka masih anak dibawah umur yang kini berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rahmat Aribowo didampingi Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam dan Kasi Humas Polresta Samarinda IPDA Arie Soeharyadi, Selasa (7/7) kemarin dalam keterangan persnya.
Dijelaskannya, pada pengungkapan serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan dan kekerasan yang terjadi di sejumlah toko di Kota Samarinda itu. Polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial DY warga jalan Padat Karya Gang Pelangi, Sempaja Timur, Samarinda Utara dan satu tersangka lagi berstatus ABH.
“Kasus pencurian ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian warga di kota Samarinda, karena aksi pencurian itu disertai dengan kekerasan terhadap korban Hepy Septiani dan Wiji Asih, dua karyawan toko yang menjadi lokasi aksi pelaku,” sebutnya.
Tersangka Akui Lakukan Kejahatan di Beberapa Lokasi
Dari keterangan tersangka DY mengakui semua perbuatannya, dan telah melakukan aksi kejahatan dengan modus serupa beberapa lokasi, di antaranya Toko MM Iwan Mart, Alfamidi, Toko Peralatan Bayi Cilukba, dan Toko Annas di kawasan Bengkuring, Kecamatan Samarinda Utara.
"Kami menduga masih ada beberapa lokasi lainnya., sehingga kami minta masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dipersilakan melapor ke kepolisian," tukasnya.
Ia membeberkan, kejadian pencurian dilakukan para tersangka pada 2 Mei 2026 di Toko MM Iwan Mart alamat Jalan Poros Bengkuring Raya, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara sekitar pukul 07.20 Wita.
Dimana ketika karyawan membuka toko mendapati mesin absensi, monitor CCTV, serta aliran listrik di ruang server dalam kondisi mati.
“Saat diperiksa, mereka mendapati pintu belakang dan brankas toko telah terbuka, sementara uang tunai di dalamnya telah raib. Akibat kejadian itu, kemudian dilaporkan ke polisi,” kata Rahmat Aribowo.
Aksi Para Tersangka Terekam Kamera CCTV
Setelah mendapatkan laporan tersebut, kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan dari rekaman CCTV yang masih dapat diakses melalui telepon seluler, tersangka diketahui masuk melalui pintu belakang sekitar pukul 02.46 Wita.
Pelaku kemudian mematikan jaringan WiFi, komputer, dan aliran listrik di ruang server sehingga aktivitasnya tidak terekam kamera pengawas.
Ia menambahkan, aksi serupa pada 26 Mei 2026 di lokasi yang sama, dimana dalam pencurian itu pelaku berhasil mencuri uang tunai sebanyak Rp15 juta lebih setelah membobol brankas. Mereka juga mencongkel pintu gudang di lantai dua.
“Dari rekaman CCTV yang tersisa, kami mengidentifikasi aksi tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku yang yang teridentifikasi DY dengan ABH menggunakan satu batang linggis, dan kedua pelaku pun akhirnya berhasil dibekuk di Jalan Padat Karya, Samarinda,” ungkap Rahmat Aribowo.
Dua Perempuan Karyawan Toko Alami Kekerasan Pelaku
Pelaku juga mengaku melakukan pencurian dengan kekerasan di Toko Annas pada 2 Juli 2026 kemarin. Dalam kejadian itu dua karyawan toko menjadi korban kekerasan para pelaku, dimana ketika itu korban sedang tidur di kamar di lantai dua ruko.
“Kedua korban mengalami kekerasan ketika terbangun karena mendengar suara mencurigakan, saat Hepy terbangun mulut korban langsung dibekap dan diancam menggunakan sebilah pisau,” katanya.
Akibatnya korban Hepy mengalami luka sobek pada kaki kanan akibat sabetan pisau, sedangkan Wiji yang berusaha menolong juga mengalami luka tusuk di lutut kanan serta luka gores di pipi kiri. Usai melukai korban pelaku langsung melarikan diri dengan membawa kabur uang tunai sebesar Rp350 ribu.
Dituturkannya, pada kejadian pencurian di di Toko Annas, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan seorang diri tersangka DY sementara ABH tidak ikut terlibat.
Kedua tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku lain atas perbuatannya.
“Para tersangka dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman penjara paling lama 9 tahun” pungkasnya. (EM)































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)












