Polresta Denpasar mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang perempuan berinisial AS (26), warga asal Tegal, Jawa Tengah, yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (15/7/2026) malam.(Dok. Istimewa)
KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Denpasar mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang perempuan berinisial AS (26) di sebuah kamar kos di Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan. Terduga pelaku berinisial MZ (26), yang merupakan warga negara Singapura sekaligus kekasih korban, ditangkap tim gabungan kurang dari tiga jam setelah jasad ditemukan pada Rabu (15/7/2026) malam.
Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang menjelaskan bahwa pelaku diamankan di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai saat diduga hendak melarikan diri ke arah Sanur. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polresta Denpasar, dan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.
"Kurang lebih dalam waktu tiga jam, pelaku berhasil diamankan," ujar Leonardo dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 mengenai penemuan mayat di Rumah Kost Arta, Jalan Mekar II Blok A 12 Kavling 6, Pedungan. Korban, yang merupakan warga asal Tegal, Jawa Tengah, ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh yang sudah mengalami pembusukan lanjut.
Penemuan bermula saat adik kandung korban, RA, mendatangi lokasi karena tidak bisa menghubungi kakaknya. Di lokasi, RA mencium bau menyengat dan menemukan jasad kakaknya tertutup tumpukan boneka serta karpet di dalam kamar yang telah ditempati korban bersama pelaku sejak Maret 2025.
Saat kejadian, RA sempat bertemu pelaku yang keluar dari kamar sebelah. Namun, MZ memilih diam saat ditanya keberadaan korban. Meski RA sempat memukul pelaku menggunakan helm karena emosi, MZ berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya tertangkap polisi.
Motif Asmara dan Status Overstay
Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi menyebut motif pembunuhan dipicu oleh persoalan asmara. Pelaku mengaku sakit hati dan melakukan penganiayaan dengan cara mencekik korban selama kurang lebih 15 menit hingga meninggal dunia.
Selain tindak pidana pembunuhan, polisi menemukan fakta bahwa MZ telah melanggar aturan keimigrasian. Pelaku masuk ke Indonesia sebagai wisatawan, namun izin tinggalnya telah habis sejak tahun 2025.
"Kalau dari data, dia overstay sejak tahun 2025, kurang lebih sudah satu tahun," ungkap Kombes Leonardo.
Kesaksian Saksi Lain
Dalam proses penyelidikan, polisi juga memeriksa saksi berinisial DP yang baru mengenal pelaku selama tiga hari. DP mengaku sempat diajak menginap di kamar kos pelaku pada Sabtu (11/7/2026) dan mencium aroma tidak sedap.
Saat DP menanyakan asal bau tersebut pada Selasa (14/7/2026), pelaku justru bereaksi temperamental dengan membentak dan memukul tembok untuk mengintimidasi saksi.
Saat ini, MZ telah diamankan di Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi dari RSUP Prof. Ngoerah Denpasar guna memastikan penyebab pasti kematian korban dan melengkapi alat bukti dalam proses hukum selanjutnya. (OL/I-1)

















































