TEMPO.CO, Jakarta - Aipda Anwar, polisi yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha Hotel Mega Pro, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) akan segera menjalani sidang etik. Kapolres Metro Jakpus Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, sidang etik akan segera digelar usai Operasi Ketupat Idul Fitri 1446 H.
"Sidangnya segera bulan ini, selesai operasi Lebaran," ujar Susatyo saat dihubungi Tempo, Kamis, 3 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Polsek Menteng itu sebelumnya sudah diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakpus. Adapun potensi sanksi yang menanti Aipda Anwar karena pelanggaran yang dilakukannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Sanksi tertinggi, sanksi PTDH. Saat ini dalam patsus," kata Kapolres.
Sebelumnya, surat berkop Polsek Metro Menteng berisi permintaan uang THR untuk anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Pegangsaan viral di media sosial X. Adapun nama yang tercantum antara lain AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan Rahman.
"Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, yang jatuh pada hari Senin 31 Maret 2025, maka kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/lbu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat,” demikian bunyi keterangan dalam surat tersebut.
Kepolisian Sektor atau Polsek Metro Menteng membantah mengeluarkan surat permintaan THR itu. "Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas (Kepala Unit Pembinaan Masyarakat) selaku atasannya," kata Kapolsek Metro Menteng Komisaris Polisi Reza Rahandi saat dikonfirmasi pada Selasa, 25 Maret 2025.
Surat itu ternyata dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatifnya sendiri. Dia sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak mendaftarkan penomoran surat secara prosedural.
Susatyo mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di Polres Metro Jakpus, tiga orang lainnya tidak mengetahui adanya surat permintaan THR tersebut. "Hasil riksa, tiga orang lainnya tidak mengetahui dan tidak dilaporkan," tuturnya.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.Pilihan Editor: LPSK Telaah 3 Permohonan Korban Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada