Ilustrasi(Antara)
POLRESTAS Denpasar secara resmi merilis hasil otopsi terhadap warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial CJMH (39), yang ditemukan meninggal dunia di Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai pekan lalu. Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang bersama Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan di Mapolresta Denpasar, Kamis (16/7/2026).
Kematian CJMH sempat menjadi misteri setelah ia ditemukan tidak sadarkan diri di toilet ruang deteni pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Korban, yang diketahui berprofesi sebagai pengusaha bengkel di Jimbaran, dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju RS Jimbaran.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa fasilitas ruang tahanan khusus deteni telah dibangun sesuai standar keamanan ketat. Desain ruangan dirancang tanpa teralis gantung atau celah yang dapat disalahgunakan untuk tindakan membahayakan diri.
"Kami berupaya menghilangkan segala potensi yang bisa digunakan oleh seseorang untuk bunuh diri. Ruangan juga dibuat agar bisa dikontrol penuh oleh petugas tanpa ada blind spot," ujar Bugie. Ia menambahkan bahwa seluruh sudut ruangan dipantau CCTV secara kontinu, kecuali area kamar mandi dan toilet demi menjaga privasi deteni.
Berdasarkan rekaman CCTV, petugas sempat mendeteksi gerak-gerik mencurigakan dan segera mengirim personel untuk melakukan pengecekan. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Rekaman tersebut juga menunjukkan korban berada di dalam toilet selama 30 menit tanpa ada orang lain yang keluar atau masuk ke area tersebut.
Hasil Olah TKP dan Otopsi Forensik
Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang menegaskan bahwa hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan atau keterlibatan pihak luar. "Tidak ada orang keluar masuk, tidak ada unsur kelalaian. Hasil otopsi menunjukkan yang bersangkutan benar murni bunuh diri," tegasnya.
Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.FM., Subsp.F.K.(K), DFM, memaparkan rincian medis hasil otopsi yang dilakukan pada 13 Juli 2026. Pada pemeriksaan luar, ditemukan luka memar dan lecet di pergelangan serta punggung tangan, namun tidak ada tanda fatal yang kasat mata.
Pada pemeriksaan dalam (otopsi), tim forensik menemukan resapan darah pada kulit leher dan kelenjar gondok yang mengindikasikan bekas jeratan benda lembut, seperti kain. Penekanan tersebut memicu pembendungan pembuluh darah balik dan perdarahan di bawah selaput lunak otak (subaraknoid).
Faktor Komorbiditas
Selain tanda-tanda mati lemas (asfiksia), tim medis menemukan bahwa korban memiliki penyakit bawaan (komorbiditas) berupa kelainan jantung. Ukuran jantung korban diketahui lebih besar dari normal dan terdapat pengerasan pada pembuluh darah.
"Penyebab kematian yang dapat dipertimbangkan adalah adanya penekanan pada leher yang menyebabkan perdarahan di bawah selaput lunak otak dan mati lemas, yang dipicu kematiannya oleh kelainan jantung yang ada," terang dr. IB Putu Alit.
Saat ini, pihak medis masih melakukan pemeriksaan patologi anatomi lebih lanjut terhadap sampel organ jantung korban untuk melengkapi data forensik. (OL/I-1)

















































