DIREKTUR Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengungkap pengakuan tersangka penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah, Achmad Syah Farhan Rachman atau ASFR. Direktur Utama PT Khasanah Tamah Internasional atau Hanania Group itu mengakui sebagian dana digunakan untuk kebutuhan promosi dan pembayaran influencer yang memasarkan paket umrah Hanania Group.
“Sebagian juga digunakan untuk membayar influencer demi kepentingan marketing,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 02 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Polisi pun membuka kemungkinan memeriksa sejumlah selebgram dan figur publik yang ikut mempromosikan paket perjalanan Hanania Group. Selain itu, polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. “Tidak menutup kemungkinan apabila ada fakta hukum lain yang mengarah pada tersangka lain,” ucap Iman.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan dana para jemaah digunakan untuk menutup persoalan keuangan perusahaan serta kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 korban dengan total kerugian terverifikasi mencapai Rp 4,2 miliar. Sementara total kerugian yang dilaporkan oleh seluruh korban diperkirakan mencapai Rp 12,145 miliar dengan jumlah calon jemaah terdampak sebanyak 128 orang.
Selain menetapkan ASFR sebagai tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundel paspor calon jemaah.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan pengusutan kasus itu bermula dari laporan salah seorang korban berinisial JSP. Ia mewakili kurang lebih 128 orang calon jemaah umrah yang gagal berangkat.
“Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi melalui keterangan resminya, Sabtu, 30 Mei 2026.
Selain laporan JSP, kata Budi, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait dengan keberangkatan umrah untuk dua orang. Dalam laporan itu, korban telah membayar paket umrah senilai Rp 78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Adapun pasal yang diterapkan adalah dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan korban dugaan penipuan biro umrah Hanania Group. Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat datang langsung ke Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan membawa data dan bukti pendukung, atau menghubungi nomor pengaduan melalui WhatsApp 0813-1400-141. Posko pengaduan beroperasi pukul 09.00 sampai 17.00 WIB.












































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)





