Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Sadis di Depok, Satu Buron

4 hours ago 2

PERSONEL Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor atau Polsek Cimanggis menangkap DR, 28 tahun, perampok sadis yang melukai korbannya saat beraksi di kawasan Kecamatan Tapos pada Senin dini hari, 8 Juni 2026. Satu pelaku masih buron.

Kapolsek Cimanggis Komisaris Jupriono menjelaskan, pengungkapan kasus perampokan sadis ini bermula dari laporan korban pada 8 Juni 2026. "Tempat kejadian perkaranya di Jalan Raya Bogor,, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok," kata Jupriono saat konferensi pers di Markas Plsek Cimanggis, pada Kamis, 11 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pelaku berinisial DR berhasil ditangkap dua hari setelah laporan korban, sementara IY masih dalam pencarian polisi. IY mmelakukan pencurian dengan kekerasan bersama tersangka DR.

Jupriono menjelaskan kronologinya, pelaku DR masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan membuka pintu dengan kunci yang menempel dari dalam, sementara IY berjaga di luar. "Setelah pintu terbuka, tersangka DR masuk ke dalam rumah dan mencari barang-barang berharga, salah satunya berhasil diambil adalah sebuah handphone," tutur mantan Kapolsek Beji ini .

Saat mencari barang berharga korban, pelaku melihat dan mengambil parang yang dijadikan pajangan untuk berjaga-jaga. DR kemudian masuk ke salah satu kamar dan mendapati anak pemilik rumah masih terjaga, ketika korban teriak, pelaku langsung membacok korban.

"Karena teriakan korban, akhirnya ibu korban juga bangun dan membantu. Ternyata dibacok juga oleh tersangka DR. Setelah melukai dua orang tersebut, pelaku atau tersangka DR ini kabur dengan membawa hasil kejahatannya berupa handphone milik korban," kata Jupriono.

Akibat peristiwa tersebut, kedua korban mendapat penanganan intensif di rumah sakit selama tiga hari dan kini sudah diperbolehkan pulang. Adapun luka-luka yang dialami korban, untuk anaknya ada luka di pipi dan di kepala. Sementara ibunya ada luka di bagian tangan, bahkan jarinya hampir putus.

Setelah perampokan tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Cimanggis, dan polisi langsung melakukan penyelidikan. "Alhamdulillah dua hari kemudian tersangka DR berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya berikut barang bukti hasil kejahatannya yaitu berupa handphone. Sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran untuk tersangka IY," katanya.

Adapun tersangka DR dijerat Pasal 479 ayat 2, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ucap Jupriono.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |