Barang bukti kejahatan yang disita dari tujuh tersangka penyalahguna dan pengedar narkoba oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, Polres Muara Jambi, Senin subuh.(Doc Polres Muara Jambi)
MELALUI Operasi Antik 2026, Kepolisian Daerah Jambi melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Jambi, Senin subuh menggaruk tujuh orang terduga penyalahguna dan pengedar narkoba (narkotika dan obat terlarang) jenis sabu di sekitar Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi.
Kapolres Muara Jambi membenarkan itu melalui Kasi Humas AKP Saaluddin, Senin. Ketujuh tersangka, diamankan sekitar pukul 03.40 WIB di bilangan RT 05 Desa Pematang Pulai, Sekernan. Satu dari tersangka berkelamin perempuan.
Dibeberkannya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Setelah memastikan keberadaan para terduga pelaku, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tujuh orang di dalam sebuah rumah. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 52,33 gram sabu dari tangan tersangka dan beberapa barang bukti lainnya.
Antara lain berupa satu unit mobil Toyota Rush warna putih, sepuluh unit telepon genggam android, dua alat hisap (bong), enam korek api, dua unit handy talky (HT), tiga dompet, serta uang tunai sebesar Rp2.585.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Satresnarkoba Polres Muara Jambi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (SL)

















































