Polisi Menyatakan Pelaku Bentrokan di Kemang Bukan Ormas Tapi Kelompok Jasa Pengamanan

4 weeks ago 5

8000 Hoki Online List Daftar server Slots Maxwin Malaysia Terbaik Sering Scatter Online

hoki kilat slot Pusat Agen web Slots Gacor Thailand Terbaik Sering Lancar Win Full Setiap Hari

1000 hoki Daftar web Slot Maxwin Singapore Terbaru Pasti Lancar Scatter Terus

5000hoki Data Demo web Slot Gacor Malaysia Terkini Sering Scatter Terus

7000hoki.com List Daftar situs Slot Maxwin Philippines Terkini Gampang Win Terus

9000hoki Demo web Slot Gacor China Terpercaya Pasti Lancar Jackpot Non Stop

Alternatif Agen game Slot Maxwin basis Indonesia Terbaik Mudah Scatter Full Terus

Idagent138 login Akun Slot Anti Rungkad

Luckygaming138 Id Slot Maxwin Terbaik

Adugaming Daftar Akun Slot Anti Rungkad

kiss69 Id Slot Maxwin Online

Agent188 login Slot Maxwin Terpercaya

Moto128 login Akun Slot Maxwin

Betplay138 Daftar Slot Anti Rungkat Terbaik

Letsbet77 login Akun Slot Game Online

Portbet88 login Id Slot Anti Rungkat Online

Jfgaming Daftar Id Slot Anti Rungkad

MasterGaming138 Slot Anti Rungkat

Adagaming168 Daftar Akun Slot Online

Kingbet189 login Akun Slot Game

Summer138 login Slot Anti Rungkat Online

Evorabid77 login Slot Anti Rungkat Terpercaya

bancibet Akun Slot Gacor Terbaik

adagaming168 Akun Slot Anti Rungkad

Polisi menyatakan rebutan lahan di Kemang tidak terhubung dengan ormas tapi kelompok bayaran penyedia jasa pengamanan.

3 Mei 2025 | 10.27 WIB

Tersangka yang dihadirkan saat konferensi pers kasus penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak pada penyerangan 30 April lalu di Kemang, Jakarta, 2 Mei 2025. Dalam kasus ini kepolisian menangkap sepuluh orang yang dijadikan tersangka dengan barang bukti empat senjata senapan angin berjenis PVC, tiga buah senjata berjenis parang, satu unit mobil Agya, delapan unit handphone dan enam buah pakaian yang digunakan pelaku. Tempo/Ilham Balindra

Tersangka yang dihadirkan saat konferensi pers kasus penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak pada penyerangan 30 April lalu di Kemang, Jakarta, 2 Mei 2025. Dalam kasus ini kepolisian menangkap sepuluh orang yang dijadikan tersangka dengan barang bukti empat senjata senapan angin berjenis PVC, tiga buah senjata berjenis parang, satu unit mobil Agya, delapan unit handphone dan enam buah pakaian yang digunakan pelaku. Tempo/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Jakarta Selatan memastikan pelaku bentrokan sengketa lahan di wilayah Kemang tidak terafiliasi dengan organisasi kemasyarakatan mana pun. Menurut kepolisian, mereka adalah kelompok bayaran yang menyediakan jasa pengamanan.

“Kalau kami lihat ini di laporan tidak ada hubungannya dengan ormas,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi (Kompol) Murodih, saat konferensi pers pada Jumat, 2 Mei 2025.

Baca: Mengapa Ormas Eksis dari Masa ke Masa
 
Polisi menyampaikan, para pelaku mengaku memiliki sertifikat sah terhadap lahan yang menjadi objek sengketa di Kemang. “Dari 10 orang ini merupakan kelompok jasa yang terkait dengan pengamanan,” kata Kepala Unit (Kanit) Penyidikan (Idik) 1 Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Igo Fa.
 
Namun hingga saat ini, kepolisian belum menemukan identitas pihak yang menyewa jasa kelompok tersebut. AKP Igo Fa mengatakan proses penyelidikan masih berjalan dan polisi masih mendalami perihal identitas para pelaku.
 
Kepolisian juga menemukan para pelaku telah mempersiapkan diri sebelum melakukan penyerangan di Kemang. “Mereka sebelumnya sudah mempersiapkan, ya. Sudah membeli barangnya, sudah mengumpulkan teman-temannya,” kata Murodih.
 
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan satu orang tersangka tambahan dalam kasus bentrokan ini, sehingga jumlah tersangka kini menjadi 10 orang.
 
Kesepuluh orang tersangka itu berinisial KT alias A, AS alias Agus, MW alias M, YA alias Y, YE, RTA alias R, PW, WRR alias W, MAG alias Ade, dan AK alias Andy.
 
Secara total, kepolisian memeriksa 27 orang dalam kasus ini, bertambah dari jumlah sebelumnya yaitu 25 orang. “Dari keseluruhan, dengan saksi-saksi, sebenarnya ada 27 yang kami mintai keterangan. Namun yang memang betul-betul dinyatakan terbukti yaitu kurang lebih 10 orang,” ujar Murodih.
 
Polres Metro Jakarta Selatan juga menyita empat pucuk senapan angin berjenis PVC, tiga buah senjata tajam berjenis parang, satu unit mobil Toyota Agya berwarna kuning dengan nomor polisi B 2880 SYU, delapan unit ponsel, serta enam buah pakaian yang dikenakan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).
 
Menurut kronologi dari kepolisian, bentrokan terjadi di Jalan Kemang Raya Nomor 14B, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB, Rabu, 30 April 2025. Kelompok pelaku membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC dan sejumlah senjata lainnya untuk menyerang pihak yang menguasai lahan sengketa.
 
Dua tersangka berinisial AK dan MAG diduga bertemu dengan KTA guna mengambil alih lahan milik pihak lain. Mereka memasukkan senjata ke dalam bagasi mobil Agya berwarna kuning sebelum dibawa ke lokasi kejadian.
 
“Jadi mereka sebelum melakukan itu sudah persiapan betul. Senjata ini sudah dipersiapkan kemudian ditaruh di dalam mobil tersebut,” ujar Murodih.
 
Konflik pecah setelah salah seorang pelaku memukul tembok di TKP dengan palu, memicu adanya balasan dari pihak lawan. Keributan berlangsung selama kurang lebih 10 menit. Menurut Polres Metro Jakarta Selatan, personel mereka hadir sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri.
 
Polisi menangkap tersangka utama dengan inisial KT bersama tujuh rekannya di markas atau basecamp mereka di Jalan Prapanca Raya, Kemang pada pukul 17.00 WIB. Kemudian, tersangka AK dan MAG ditangkap pada pukul 21.00 WIB di Jalan Antasari. 
 
Dua pelaku lain, RTA dan RR, menyerahkan diri mereka ke polisi. Mereka datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 01.00 WIB.
 
Kasus ini merupakan kasus penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan pidana penjara maksimal 10 tahun karena melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

Koper Koperasi Merah Putih

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |