Polisi di Sikka NTT akan Jalani Sidang Etik Usai Melecehkan Anak

1 day ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kepala Pos Polisi (Kapospol) Permaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) Ajun Inspektur Dua (Aipda) Ihwanudin Ibrahim akan menjalani sidang etik atas dugaan pelecehan seksual anak. Polisi itu telah dicopot dari jabatannya karena pamer kelamin terhadap anak berusia 15 tahun dan mengajaknya berhubungan seks.  

“Kalau untuk Sidang Kode Etik dalam waktu dekat ini. Tanggal dan waktunya belum diinformasikan dari Profesi dan Pengamanan (Propam),” ucap Kepala Seksi Humas Polres Sikka Inspektur Satu (Iptu) Yermi Soludale kepada Tempo pada Kamis, 3 April 2025.

Pada saat ini, Aipda Ihwanudin mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) di Polres Sikka sebelum sidang etik. Ihwanudin juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapospol Desa Permaan di Kabupaten Sikka. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yermi mengatakan, Ihwanudin diduga melecehkan korban berinisial U pada Agustus 2024. Anak 15 tahun itu bekerja di rumah Ihwanudin sebagai penjaga toko.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bahwa pelecehan itu terjadi saat terduga pelaku dan korban berkomunikasi melalui video call. “(Yang bersangkutan) cukup bukti melakukan video call dan menunjukkan alat kelaminnya serta mengajak berhubungan badan dengan saudari U yang masih di bawah umur,” kata Yermi. 

Ihwanudin juga diduga melakukan pelecehan kepada anak berinisial AF pada November 2024. AF tinggal bersama dengan kakek dan neneknya. Yermi mengatakan, Ihwanudin bersama istrinya datang ke warung kakek AF dan menyuruh keduanya untuk menasihati cucu mereka. 

Berdasarkan keterangan kakek dan nenek korban, Ihwanudin mengaku telah memperlihatkan alat kelaminnya kepada AF saat sedang mandi. “Kemudian, istrinya Ihwanudin mengatakan ‘cucu Bapak sudah menceritakan peristiwa tersebut ke-mana mana, kalau tidak ada bukti dan saksi bisa dihukum atas pencemaran nama baik’,” kata Yermi.

Namun, Ihwanudin memberikan keterangan yang berbeda kepada polisi. Ihwanudin mengeklaim dia dan istrinya hanya meminta nenek dan kakek korban untuk menasihati AF agar tidak masuk ke rumah orang lain tanpa izin.

Pada saat mendatangi rumah kakek AF, Ihwanudin melihat api menyala di bagian belakang rumah. Dia dan kakek korban menemukan anak itu telah membakar dirinya sendiri. Korban tewas akibat peristiwa itu.   

Akibat keterangan yang berbeda tersebut, Yermi mengatakan Polres Sikka masih berusaha untuk menggali keterangan dari saksi lain dalam kasus pelecehan seksual terhadap AF.

Meski Ihwanudin akan menjalani sidang etik, polisi mengatakan mereka mengalami kendala untuk memproses dugaan pidana kasus pelecehan seksual anak-anak ini, karena pihak korban tidak mau membuat laporan. “Polisi tidak bisa memproses dugaan pidana kalau dari pihak korban tidak komunikatif,” kata Kapolres Sikka Ajun Komisaris Besar Mohammad Mukhson pada Rabu, 2 April 2025. 

Ketua Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUKF) Suster Fransiska Imakulata mengatakan bahwa lembaganya mengambil langkah untuk menjangkau dan mendampingi keluarga korban. Menurut Fransiska, timnya sampai saat ini masih kesulitan menemui U, lantaran keluarga menganggap kasusnya telah selesai. 

Kemudian, Fransiska juga telah bertemu dengan kakek dan nenek dari AF dan mendampingi mereka ke kantor polisi. “Polisi bilang keluarga korban bisa membuat laporan, tapi di samping itu mereka bilang akan sulit untuk diproses karena korbannya sudah meninggal,” kata dia Rabu, 2 April 2025. Fransiska juga mengatakan lembaganya telah bersurat kepada Komisi Kepolisian Nasional, namun belum mendapatkan respons.

Pilihan Editor: Pengendara Menuju Puncak Bogor Bakal Kena Contraflow di Tol Jagorawi

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |