PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) membongkar kasus dugaan penyelundupan emas ilegal oleh warga negara asing atau WNA asal India. Kasus tersebut terungkap saat penggerebekan dua unit apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Ahad dini hari, 16 Agustus 2026.
"Memang masih banyak yang berkeliaran di wilayah seputaran daerah Sunter. Namun, yang berhasil kami tangkap dua orang," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni dikutip Antara, Ahad.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Irhamni menjelaskan dari penggeledahan pada unit apartemen pertama, penyidik menemukan 2,5 kilogram emas dalam bentuk dua emas batangan seberat 1 kilogram dan cincin emas seberat 0,5 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam brankas.
Sementara pada unit apartemen kedua, penyidik menemukan peralatan pengolahan emas, 18 keping residu pengolahan emas seberat sekitar 18 kilogram serta uang tunai dalam mata uang Rupiah dan US$.
Irhamni mengatakan sindikat itu telah beroperasi selama sekitar dua bulan dan menghasilkan kurang lebih 30 kilogram per hari. Hasil pengolahan emas akan diselundupkan ke Dubai. "Proses pengolahan ini berasal dari daerah-daerah yang disetorkan atau dijual ke apartemen ini di wilayah Sunter. Kemudian diolah sebelum mereka selundupkan ke Dubai," katanya.
Ia menyebut saat ini penyidik juga tengah mengejar sindikat penyelundup emas ke negara lain. Jenderal polisi bintang satu itu menyampaikan dua WNA asal India yang ditangkap masuk ke Indonesia menggunakan paspor untuk investor atau perdagangan.
Polisi, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India di Indonesia terkait proses hukum selanjutnya. Setelah itu baru menentukan langkah penegakan hukum apakah menahannya di Indonesia atau dideportasi.
"Tetapi, pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum, dan melakukan penahanan," kata Irhamni.
















































