197 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Kasino di Batam

5 hours ago 2

PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Kepolisian Resor Kota Barelang menangkap 197 orang dalam penggerebekan dugaan perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam. Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin mengatakan penggerebekan dilakukan di salah satu rumah toko kawasan Nagoya pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB.

"Penyelidikan ini sudah kami lakukan cukup lama, dua sampai tiga bulan yang lalu. Berawal dengan informasi masyarakat dan juga dari rekan-rekan media di Batam. Kami mengambil langkah penggerebekan untuk dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino," kata Nunung dikutip dari Antara pada Ahad, 16 Agustus 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dari 197 orang yang ditangkap, polisi masih mengidentifikasi peran masing-masing. Mereka terdiri atas pemilik atau pihak yang disebut berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain.

Dari 96 pemain tersebut, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia dan 10 lainnya warga negara asing. "Di antaranya ada tujuh warga negara Cina, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia," ujarnya.

Polisi turut mengamankan uang tunai sekitar Rp 7,297 miliar yang tersimpan dalam tiga brankas. Selain itu, uang dari aktivitas penukaran chip mencapai sekitar Rp 500 juta sehingga total uang tunai yang diamankan sekitar Rp 7,79 miliar.

Petugas juga menyita berbagai sarana perjudian, yakni 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan. Sejumlah chip permainan juga diamankan dan masih dalam proses penghitungan.

Nunung mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang ditangkap masih dilakukan untuk mengurai peran masing-masing dalam aktivitas perjudian tersebut. "Pasti masih ada lagi. Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semua bisa ditentukan yang mana pemain intinya, sesuai dengan perannya masing-masing," katanya.

Ia mengatakan penyidikan perkara tersebut akan ditangani penyidik Bareskrim Polri. Pihak yang memiliki peran utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri Komisaris Besar Nona Pricillia Ohei mengatakan polisi masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan serta mendalami barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan. Para pelaku disangkakan Pasal 426 ayat 1 huruf a, b, dan c dan/ atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terkait penyelenggaraan perjudian.

Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman pidana untuk tindak pidana perjudian tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Nunung juga mengingatkan pelaku usaha tempat hiburan malam dan gelanggang permainan di Kota Batam agar tidak menjalankan aktivitas perjudian. "Kalau tidak segera tutup, akan saya sikat," katanya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |