Ilustrasi.(Magnific)
SUBDIT IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengungkap praktik pertambangan dan pengolahan mineral ilegal di Kota Solok. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (15/7), petugas menangkap empat tersangka beserta barang bukti emas dan perak dalam jumlah signifikan.
Penggerebekan dilakukan di suatu rumah di Jalan Dr. Hamka, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, sekitar pukul 15.30 WIB. Lokasi tersebut diduga kuat menjadi pusat aktivitas penampungan dan pengolahan hasil tambang tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, menyatakan bahwa operasi ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
"Kami mengamankan empat pelaku berinisial ZP, 52, RJP, 36, JH, 50, dan S, 66. Mereka diduga kuat melakukan kegiatan menampung, mengolah, hingga menjual mineral berupa emas dan perak tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR, maupun izin lain yang sah," ujar Andry dalam keterangannya, Kamis (16/7).
Barang Bukti dan Dampak Lingkungan
Dalam penggeledahan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berharga, antara lain:
- Satu kantong emas urai seberat 11,72 gram.
- Satu kantong emas murni seberat 436,78 gram.
- Dua kantong perak murni dengan total berat hampir 2 kilogram.
- Peralatan pengolahan: tabung gas, tembikar, bahan kimia zat nitrit, dan timbangan digital.
Andry menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengabaikan aturan lingkungan. "Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Proses hukum akan terus berjalan hingga ke tahap persidangan," tegasnya.
Imbauan Masyarakat
Secara terpisah, Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Susmelawati Rosya, meminta masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pertambangan di lingkungan mereka. Kerja sama warga dinilai krusial untuk mencegah tindak pidana yang lebih masif.
Atas perbuatan itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan saksi-saksi guna mengungkap jaringan sindikat yang lebih luas. (I-2)

















































