Polda Metro Jaya meminta PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Roy Suryo. Polisi menyatakan penetapan tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE telah didukung tiga alat bukti yang sah.(MI/Abi Rama)
POLDA Metro Jaya meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Polda Metro Jaya saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Roy Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu (13/7).
Dalam jawabannya, Polda Metro Jaya menegaskan proses penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan memenuhi syarat pembuktian sebagaimana diputus Mahkamah Konstitusi.
"Penetapan tersangka terhadap Pemohon yang dilakukan Termohon telah memenuhi ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU. Baik dari sisi kecukupan alat bukti maupun dari sisi pemenuhan asas due process of law," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan.
Polda Metro Jaya juga membantah dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka tidak didukung alat bukti yang cukup. Menurut termohon, penyidik justru telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan KUHAP.
"Termohon telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Bahkan dalam hal ini, Termohon telah memiliki tiga alat bukti," tuturnya.
Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang diajukan termohon dan menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima.
Apabila hakim tetap memeriksa pokok perkara, Polda Metro Jaya meminta agar permohonan praperadilan dinyatakan gugur demi hukum berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga memohon agar hakim menyatakan surat penetapan tersangka terhadap Roy Suryo yang diterbitkan pada 7 November 2025 sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam petitumnya, termohon turut meminta agar seluruh permohonan Roy Suryo ditolak serta biaya perkara dibebankan kepada pemohon.
"Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian penutup jawaban Polda Metro Jaya yang dibacakan di hadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, pihak Roy Suryo berpendapat penyidik tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah sehingga penetapan tersangka dinilai tidak memenuhi ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-VII/2014. (Z-2)

















































