TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengungkap modus penipuan baru berkedok penculikan yang menimpa seorang ibu dan anaknya di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berinisial IDK pada Selasa malam, 27 Mei 2025. Dalam peristiwa tersebut, penculikan yang dilakukan tidak termasuk penculikan secara fisik, namun masuk dalam kategori penipuan daring yang melibatkan tindakan akses secara ilegal terhadap perangkat elektronik milik korban.
Dalam keterangan resmi Polda Jateng, korban disebut mengalami intimidasi dan manipulasi informasi. Korban diisolasi secara psikologis dan diarahkan oleh pelaku yang mengaku sebagai aparat untuk menyendiri sebelum pelaku mengambil alih akses komunikasinya untuk mengelabui kerabat korban dan melancarkan pemerasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan kejahatan di masa sekarang semakin canggih. Ia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aparat, terlebih dengan narasi seolah-olah korban sedang terlibat dalam tindak kejahatan.
“Jika menerima informasi yang mencurigakan, kami minta masyarakat berpikir kritis dengan tidak mudah percaya informasi tersebut, serta tidak mudah mengambil keputusan saat berada di bawah tekanan,” kata Artanto dalam keterangannya saat dihubungi Tempo Jumat, 30 Mei 2025.
Meski demikian, pelaku modus baru penipuan tersebut belum berhasil diringkus oleh kepolisian. Untuk saat ini, kata Artanto, penelusuran masih terus dilakukan untuk menemukan keberadaan pelaku.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan aduan korban IDK, malam itu ia menerima pesan WhatsApp dari nomor anaknya, berinisial SA (20). Dalam pesan itu, SA dikabarkan telah diculik oleh orang tak dikenal dan meminta tebusan sebesar Rp 80 juta, disertai ancaman akan disiksa jika permintaan tidak dipenuhi.
Merasa anaknya dalam bahaya, IDK segera melaporkan dugaan penculikan itu ke Polsek Tembalang pada pukul 21.55 WIB. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng dengan menelusuri keberadaan korban.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban berada di Tembalang. Tim kemudian menelusuri lokasi dan menemukan sepeda motor korban terparkir di sebuah hotel. Berdasarkan informasi dari pihak hotel, SA ditemukan telah check-in seorang diri di kamar 306 sejak pukul 13.35 WIB.
Ia ditemukan dalam keadaan selamat dan tanpa ada kontak langsung dengan pelaku. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa korban sebelumnya menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai aparat dan menuduh korban terlibat dalam kasus pencucian uang.
Korban kemudian diarahkan untuk menjauh dari lingkungan rumah agar bisa berkomunikasi lebih aman dengan pelaku. Korban juga diminta untuk ‘kooperatif’ dengan cara mengisolasi diri di hotel agar ‘penyelidikan’ yang dilakukan dapat berjalan lancar. Karena ketakutan, permintaan pelaku tersebut dituruti saja oleh korban.
Selama SA berada di hotel, pelaku yang beroperasi dari tempat lain berhasil membajak nomor WhatsApp miliknya. Nomor itu kemudian digunakan untuk menghubungi orang tua korban, IDK, dan mengabarkan seolah-olah anaknya menjadi korban penculikan untuk meminta tebusan berupa sejumlah uang.
Pilihan Editor: Mengapa Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing Rawan Korupsi