Kasus tindak pidana perjudian online yang diungkap Polda Jabar.(Dok. Istimewa)
DIREKTORAT Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perjudian online (judol) berskala besar yang beroperasi melalui aplikasi bernama Dazzlive. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/634/IV/2026/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 13 April 2026.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa personel gabungan Subdit III Ditressiber melakukan penyidikan serentak di tiga wilayah, yakni Jakarta Selatan, Purwakarta, dan Bondowoso pada 8 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dengan berbagai peran manajerial dan operasional.
Modus Operandi dan Peran Tersangka
Dirressiber Polda Jabar, Kombes Fian Yunus, mengungkapkan modus operandi sindikat ini dilakukan dengan mengajak korban mengunduh aplikasi Dazzlive. Di dalam aplikasi tersebut, tersedia fitur top up koin untuk permainan sistem taruhan. Korban dapat menarik hasil kemenangan melalui host live dengan mekanisme pemberian gift.
Berikut adalah daftar 11 tersangka yang telah diamankan:
| LY (34) | Direktur PT Gian View Technology (Dazzlive) |
| IVA (27) | Komisaris PT Gian View Technology |
| MR (42) | Country Manager |
| V (29) | Operation Manager & Finance |
| LH (33) | Leader Boss Top Up |
| TOM (36) | Leader Agency Stadium Entertainment |
| TAP (33) | Rekrutmen Host & Admin Withdrawal |
| FDM (28) | Rekrutmen Host & Talent WD |
| ARP (28) | VIP User & Agent Top Up |
| VADP (28) | Monitoring Audit |
| SNR (28) | Talent Manager & VIP User |
Selain 11 tersangka tersebut, polisi masih memburu pemilik CV Boss Dazz Abadi berinisial NAL (35) yang teridentifikasi melarikan diri ke Vietnam.
Penyitaan Aset dan Barang Bukti
Dalam penggeledahan di Jakarta Selatan dan Purwakarta, polisi menyita aset bernilai miliaran rupiah yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Uang Tunai: Rp 366,9 juta, Rp 1,7 miliar, dan Rp 200 juta.
- Logam Mulia & Perhiasan: 11 keping emas batang (total 254 gram), 5 jam tangan mewah (Rolex, Hermes, Michael Kors), serta perhiasan Tiffany & Co.
- Kendaraan Mewah: Mercedes Benz C 250, Mercedes Benz E 250, Hyundai Palisade, Toyota Alphard, Mazda Biante, Toyota Hilux, serta sejumlah sepeda motor termasuk dua unit Vespa.
- Perangkat Elektronik: 69 ponsel, 12 laptop, 7 PC, dan 4 tablet.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, serta Pasal 3 jo Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar," tegas Kombes Fian Yunus. (AN/I-1)

















































