Polda Jabar Ungkap Judi Online Berkedok Aplikasi Dazzlive, 11 Tersangka Ditangkap

5 days ago 2
Polda Jabar Ungkap Judi Online Berkedok Aplikasi Dazzlive, 11 Tersangka Ditangkap Kasus tindak pidana perjudian online yang diungkap Polda Jabar.(Dok. Istimewa)

DIREKTORAT Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perjudian online (judol) berskala besar yang beroperasi melalui aplikasi bernama Dazzlive. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/634/IV/2026/SPKT/POLDA JABAR tertanggal 13 April 2026.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa personel gabungan Subdit III Ditressiber melakukan penyidikan serentak di tiga wilayah, yakni Jakarta Selatan, Purwakarta, dan Bondowoso pada 8 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dengan berbagai peran manajerial dan operasional.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Dirressiber Polda Jabar, Kombes Fian Yunus, mengungkapkan modus operandi sindikat ini dilakukan dengan mengajak korban mengunduh aplikasi Dazzlive. Di dalam aplikasi tersebut, tersedia fitur top up koin untuk permainan sistem taruhan. Korban dapat menarik hasil kemenangan melalui host live dengan mekanisme pemberian gift.

Berikut adalah daftar 11 tersangka yang telah diamankan:

Inisial Jabatan/Peran
LY (34) Direktur PT Gian View Technology (Dazzlive)
IVA (27) Komisaris PT Gian View Technology
MR (42) Country Manager
V (29) Operation Manager & Finance
LH (33) Leader Boss Top Up
TOM (36) Leader Agency Stadium Entertainment
TAP (33) Rekrutmen Host & Admin Withdrawal
FDM (28) Rekrutmen Host & Talent WD
ARP (28) VIP User & Agent Top Up
VADP (28) Monitoring Audit
SNR (28) Talent Manager & VIP User

Selain 11 tersangka tersebut, polisi masih memburu pemilik CV Boss Dazz Abadi berinisial NAL (35) yang teridentifikasi melarikan diri ke Vietnam.

Penyitaan Aset dan Barang Bukti

Dalam penggeledahan di Jakarta Selatan dan Purwakarta, polisi menyita aset bernilai miliaran rupiah yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Uang Tunai: Rp 366,9 juta, Rp 1,7 miliar, dan Rp 200 juta.
  • Logam Mulia & Perhiasan: 11 keping emas batang (total 254 gram), 5 jam tangan mewah (Rolex, Hermes, Michael Kors), serta perhiasan Tiffany & Co.
  • Kendaraan Mewah: Mercedes Benz C 250, Mercedes Benz E 250, Hyundai Palisade, Toyota Alphard, Mazda Biante, Toyota Hilux, serta sejumlah sepeda motor termasuk dua unit Vespa.
  • Perangkat Elektronik: 69 ponsel, 12 laptop, 7 PC, dan 4 tablet.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE, UU Pelindungan Data Pribadi, serta Pasal 3 jo Pasal 10 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. "Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar," tegas Kombes Fian Yunus. (AN/I-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |