PN Semarang Vonis Terdakwa Pemalsuan Dokumen Fidusia 2 Tahun Penjara, BPR Pollux Hormati Putusan

4 hours ago 3
PN Semarang Vonis Terdakwa Pemalsuan Dokumen Fidusia 2 Tahun Penjara, BPR Pollux Hormati Putusan Pengadilan Negeri Semarang.(MI/Akhmad Safuan)

PENGADILAN Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa David Tihang Prakasa Srikuning alias David Tjahjadi Gunawan dalam perkara pemalsuan dokumen jaminan fidusia dengan nomor perkara 198/Pid.Sus/2026/PN.Smg. Putusan dibacakan majelis hakim pada 27 Juli 2026.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan keterangan menyesatkan yang menyebabkan lahirnya perjanjian jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp30 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta dan pendapatan terpidana akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.

Perkara tersebut bermula pada Maret 2024 ketika terdakwa mengajukan dua fasilitas kredit kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pollux, yakni Kredit Angsuran Berjangka (KAB) senilai Rp100 juta dan Kredit Jangka Pendek (KJP) sebesar Rp350 juta. Kredit tersebut dicairkan pada 21 Maret 2024 dengan jaminan dua unit mobil BMW yang diikat menggunakan akta dan sertifikat jaminan fidusia. Namun, setelah enam kali membayar angsuran, terdakwa tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran pokok maupun bunga.

Dalam persidangan terungkap terdakwa diduga menggunakan identitas berbeda untuk mengajukan kredit guna menyembunyikan catatan kredit bermasalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, terdakwa juga menyerahkan dua buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) palsu sebagai agunan, sedangkan dokumen asli kendaraan tersebut diketahui masih menjadi jaminan pada lembaga pembiayaan lain.

MENGHORMATI PROSES HUKUM
Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hukum BPR Pollux, Luhut Sagala, mengatakan perseroan menghormati proses hukum yang telah berjalan dan mengapresiasi putusan majelis hakim.

"PT BPR Pollux menghargai dan menghormati Putusan Pengadilan Negeri Semarang serta mengapresiasi kinerja majelis hakim dan aparat penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang adil dan transparan," kata Luhut Sagala dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk komitmen BPR Pollux dalam menjaga kepercayaan nasabah, melindungi aset perusahaan, serta mengamankan dana masyarakat dari tindakan yang merugikan bank.

"Ketegasan langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab moral BPR Pollux dalam menjaga amanah nasabah, mengamankan aset bank, serta melindungi dana masyarakat dari tindakan iktikad tidak baik oleh pihak-pihak tertentu," ujarnya.

Luhut menambahkan BPR Pollux akan terus menempuh langkah hukum terhadap setiap pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan bank maupun nasabah.

Meski demikian, BPR Pollux menyatakan putusan tersebut hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga proses hukum masih dapat berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (E-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |