Pleidoi Nadiem: Tak Ada Unsur Korupsi di Kasus Chromebook

2 hours ago 1

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyatakan tidak ada satu pun unsur tindak pidana korupsi yang terbukti dalam perkara pengadaan Chromebook. Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026, Nadiem meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.

“Dengan segala hormat, dalam kasus ini, tidak ada satu pun dari unsur ini terbukti,” kata Nadiem di hadapan majelis hakim. Sesekali, ia melihat ke arah istrinya, Franka Franklin, orang tua, kerabat dan para pendukungnya di kursi pengunjung.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Nadiem, seluruh fakta yang terungkap selama lima bulan persidangan justru menunjukkan tidak adanya unsur kerugian negara, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau korporasi, maupun niat jahat atau mens rea. Ia mengatakan para ahli dan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut tidak mampu membuktikan dakwaan terhadap dirinya. 

Nadiem juga menyoroti kesaksian puluhan saksi yang dihadirkan jaksa. Menurutnya, para saksi secara konsisten menyatakan dirinya tidak pernah memerintahkan pemilihan sistem operasi Chrome OS, tidak terlibat dalam proses pengadaan, dan tidak mengetahui adanya aliran dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Mereka serentak mengakui bahwa saya tidak pernah memerintah mereka memilih Chrome OS, bahwa saya tidak pernah terlibat dalam pengadaan,” ujar Nadiem. Ia mengklaim tidak pernah diberi tahu soal aliran dana tersebut. Lebih dari 50 saksi fakta dan ahli yang diajukan jaksa, kata Nadien, tidak satu pun membuktikan dakwaan. 

Dalam pembelaannya, Nadiem juga membantah tuduhan bahwa dirinya menjadi pengambil keputusan dalam pengadaan Chromebook. Ia mengatakan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan pengadaan laptop tersebut. Menurutnya, keputusan teknis berada di tingkat tim teknis kementerian, bukan menteri. 

Ia juga mengaku hanya menghadiri satu rapat virtual pada 6 Mei 2020 ketika tim memaparkan rekomendasi penggunaan kombinasi Windows dan Chrome OS. Setelah itu, kata dia, tim teknis memutuskan menggunakan Chrome OS sepenuhnya tanpa sepengetahuannya. 

Nadiem turut menyinggung sejumlah percakapan WhatsApp yang dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, isi percakapan tersebut justru menunjukkan dirinya bersikap netral dalam pembahasan sistem operasi laptop yang akan digunakan sekolah.

Please show both sides of the argument,” kata Nadiem mengutip salah satu pesannya kepada tim pada Mei 2020. Ia juga mengaku pernah meminta tim mempertimbangkan penggunaan Windows untuk lebih banyak sekolah. 

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook yang disebut merugikan keuangan negara Rp 2,18 triliun. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti sekitar Rp 5,68 triliun.

Melalui pleidoinya, Nadiem meminta majelis hakim melihat perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia menilai kasus yang menjeratnya bukan persoalan korupsi, melainkan kekeliruan dalam proses investigasi.

“Saya berharap majelis hakim dapat melihat, bahwa ini bukan kasus dimana ada kesalahan administratif yang tidak saya sadari, atau ada kerugian yang disebabkan kelalaian. Kasus ini adalah murni kekeliruan investigasi,” kata Nadiem Makarim diikuti sorak sorai dan tepuk tangan pendukungnya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |