Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
POLEMIK penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi sorotan tajam di ruang publik. Munculnya berbagai tudingan kriminalisasi hingga narasi yang mencoba mengaitkan proses hukum ini dengan institusi kepresidenan memicu kekhawatiran akan terjadinya politisasi hukum.
Merespons situasi tersebut, Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) memberikan peringatan keras agar penegakan hukum tetap berjalan di atas rel yang semestinya.
Presiden PETISI AHLI, Pitra Romadoni Nasution, menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan wajib berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan didorong oleh opini publik apalagi kepentingan politik praktis.
“Jangan seret politik ke dalam proses hukum. Ketika itu terjadi, fokus pada pembuktian bisa terganggu dan publik diarahkan pada persepsi yang keliru,” ujar Pitra dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).
Prinsip Kesetaraan di Muka Hukum
Pitra menekankan pentingnya prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum sebagai pijakan utama. Menurutnya, status sebagai mantan pejabat negara tidak memberikan kekebalan hukum jika memang ditemukan dugaan tindak pidana yang disertai alat bukti yang sah.
Ia juga meluruskan persepsi keliru mengenai keterlibatan Presiden dalam teknis penyidikan. Pitra menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki independensi penuh dan tidak memerlukan izin dari Kepala Negara untuk mengusut kasus dugaan korupsi.
| Dasar Penyidikan | Wajib berlandaskan KUHAP dan alat bukti sah. |
| Izin Presiden | Tidak diperlukan untuk penyelidikan/penyidikan korupsi. |
| Substansi Perkara | Proses hukum terhadap individu, bukan antarlembaga. |
| Mekanisme Kerja | Penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka diatur ketat oleh sistem peradilan pidana. |
Fokus pada Fakta, Bukan Opini
Lebih lanjut, PETISI AHLI mengingatkan agar polemik ini tidak digiring seolah-olah terjadi benturan antara Presiden dengan aparat penegak hukum. Pitra menilai perkara yang sedang berjalan adalah murni persoalan hukum individu yang harus diuji di ruang persidangan.
“Perdebatan harus kembali ke substansi, yaitu alat bukti, prosedur hukum, dan fakta persidangan. Di situlah kebenaran diuji, bukan di ruang opini,” tegasnya.
Sebagai penutup, PETISI AHLI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang profesional dan independen. Masyarakat pun diajak untuk tetap objektif dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang berpotensi mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya. (Z-1)

















































