Peringati 30 Hari Kasus Andrie, Koalisi Desak Bentuk TGPF

5 hours ago 4

KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta atau TGPF independen dalam pengusutan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Perwakilan koalisi, Hema, mengatakan penyiraman air keras terhadap Andrie bukan hanya merupakan serangan terhadap individu. Tapi serangan terhadap politik orang muda yang bertekad untuk mempertahankan demokrasi di Indonesia.

"Andrie berhak memperoleh keadilan dan kebenaran atas kejahatan yang dilakukan terhadapnya," kata Hema di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, pada Ahad, 12 April 2026.

Pembentukan TGPF independen di kasus ini, kata dia, amat diperlukan bukan hanya sekadar menangkap pelaku di lapangan, tapi juga mengungkap auktor intelektualis di balik peristiwa biadab ini.

Dari hasil penelusuran koalisi, dia melanjutkan, Andrie dikuntit hingga disiram air keras di lokasi yang sebetulnya tidak jauh dari ruang-ruang yang selama ini menjadi area berkumpul dan berdiskusi koalisi.

"Fakta bahwa serangan terjadi di ruang-ruang yang begitu dekat dengan kehidupan kami menunjukkan ini adalah teror yang ditujukan langsung kepada orang muda," ujar Hema.

Sebelumnya, Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Afif Abdul Qoyum, juga mendesak pemerintah membentuk TGPF independen di kasus Andrie.

Ia mengatakan, pemerintah tak bisa mengabaikan desakan membentuk TGPF independen dengan mengusulkan pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc di peradilan kasus Andrie.

Afif menuturkan, usul pelibatan hakim ad hoc dan desakan pembentukan TGPF independen dalam kasus Andrie merupakan dua hal yang berbeda. Jika pemerintah berupaya menjaga kepercayaan publik dan muruah hukum, mestinya dilakukan langkah membentuk TGPF dan membawa kasus ini ke peradilan umum.

Menurut Afif, pembentukan TGPF saat ini jauh lebih mendesak ketimbang usulan Gibran. Sebab, jika merujuk keterangan Pusat Polisi Militer maupun kepolisian, khususnya terkait jumlah pelaku, keterangan yang disampaikan justru tidak senada dengan koalisi.

Koalisi menduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie berjumlah 16 orang. Namun, Puspom TNI hanya menyatakan pelaku berjumlah 4 orang yang berasal dari Detasemen Badan Intelijen Strategis TNI. Berkas perkara dan bukti keempat pelaku telah dilimpahkan kepada Oditur Militer 07-II Jakarta.

"Kalau dalam konteks itu saja petunjuk dan informasi yang kami berikan diabaikan, lalu apa jaminan jika hakim ad hoc di peradilan militer bisa berlaku komprehensif?" ujar Afif, Sabtu, 11 April 2026.

Adapun Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengusulkan pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc dalam proses hukum kasus Andrie sebagai wujud komitmen pemerintah guna mendukung penguatan sistem peradilan untuk mencapai prinsip keadilan.

"Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi penting," kata mantan Wali Kota Solo itu dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 April 2026.

Pada 8 April lalu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah akan berkoordinasi lebih dulu dalam menanggapi desakan pembentukkan TGPF independen.

Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu manakala melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, ia menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan yang dilakukan prajurit BAIS TNI itu.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |