Ilustrasi(Dok Magnific)
PERANG informasi dinilai menjadi salah satu tantangan paling serius yang dihadapi Indonesia saat ini karena berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara dan melemahkan persatuan nasional. Karena itu, masyarakat diminta lebih kritis dalam menyikapi berbagai narasi yang beredar di ruang digital agar tidak mudah terjebak dalam polarisasi yang merugikan kepentingan bangsa.
Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI), Rasminto, mengatakan ancaman terhadap suatu negara saat ini tidak hanya datang dari tekanan ekonomi, geopolitik, atau kekuatan militer, tetapi juga dari perang informasi yang membentuk persepsi publik secara terus-menerus.
"Bangsa-bangsa besar tidak hanya dapat dilemahkan melalui kekuatan militer atau tekanan ekonomi. Hari ini, perang informasi menjadi instrumen yang sangat efektif untuk mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara. Jika kepercayaan itu runtuh, maka kohesi sosial ikut melemah, dan pada akhirnya yang dirugikan adalah kepentingan nasional," kata Rasminto dalam keterangannya, Minggu (12/7).
Menurutnya, perang informasi tidak selalu hadir dalam bentuk berita bohong. Pembingkaian isu, penggalan informasi, hingga pengulangan narasi tertentu juga dapat memengaruhi cara masyarakat memandang institusi negara.
Rasminto menilai publik perlu semakin cermat ketika menerima informasi yang berkaitan dengan lembaga strategis negara seperti TNI, Polri, Kejaksaan, maupun institusi penegak hukum lainnya. Ia menegaskan bahwa kritik dalam negara demokrasi tetap diperlukan, tetapi harus disampaikan dengan dasar data dan argumentasi yang jelas.
"Demokrasi membutuhkan kritik, tetapi kritik yang baik selalu berangkat dari data, argumentasi, dan semangat memperbaiki keadaan. Ketika kritik berubah menjadi perang narasi yang bertujuan membangun stigma terhadap institusi negara, maka yang sedang dipertaruhkan bukan lagi sekadar citra lembaga, melainkan ketahanan nasional kita sendiri," ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan terhadap sistem hukum. Menurutnya, negara yang kuat selalu ditopang oleh penegakan hukum yang dipercaya masyarakat, sehingga penghakiman melalui media sosial tidak boleh menggantikan proses hukum yang sah.
"Negara hukum tidak dibangun oleh vonis di media sosial, tetapi oleh proses hukum yang independen, transparan, dan akuntabel. Semua pihak harus diberi ruang untuk memperoleh keadilan sesuai mekanisme konstitusi," katanya.
Rasminto mengingatkan bahwa berbagai kebijakan negara, termasuk yang berkaitan dengan dukungan pengamanan terhadap institusi penegak hukum, perlu dipahami secara utuh berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, bukan hanya dari potongan informasi yang beredar di media sosial.
"Ruang digital sering kali menyederhanakan persoalan yang kompleks menjadi sekadar slogan atau satire. Padahal, kebijakan publik memiliki dasar hukum, tujuan, dan mekanisme yang perlu dipahami secara menyeluruh. Di sinilah pentingnya literasi publik agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam narasi yang emosional," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, menjaga kualitas ruang publik merupakan tanggung jawab bersama agar tidak dipenuhi propaganda yang memecah belah masyarakat.
Rasminto menilai pesan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh aparatur negara melakukan introspeksi perlu dimaknai sebagai komitmen bersama untuk memperkuat integritas penyelenggara negara sekaligus membangun kembali kepercayaan publik.
"Presiden mengingatkan bahwa seluruh aparatur negara berasal dari rakyat dan bekerja untuk rakyat. Amanah itu harus dijaga dengan integritas, profesionalisme, dan pelayanan yang terbaik. Pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kualitas ruang publik agar tidak mudah dipenuhi propaganda yang memecah belah bangsa," ujarnya.
Menurut Rasminto, Indonesia membutuhkan energi kolektif untuk menghadapi tantangan global, memperkuat daya saing nasional, dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Karena itu, perbedaan pandangan dalam demokrasi harus tetap dijaga dalam koridor persatuan.
"Perbedaan pandangan adalah kekayaan demokrasi. Namun, persatuan adalah fondasi republik ini. Jangan biarkan Indonesia diceraiberaikan oleh perang informasi, perang persepsi, dan polarisasi yang tidak produktif. Yang dibutuhkan rakyat adalah penegakan hukum yang berkeadilan, institusi negara yang kuat, serta kepemimpinan yang mampu menyatukan seluruh anak bangsa menuju Indonesia yang maju, adil, dan sejahtera," pungkasnya. (E-4)

















































