Peran Komisaris Penyedia Motor Listrik di Kasus Korupsi BGN

9 hours ago 1

TIM Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Dia adalah Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT, Andri Mulyono (AM).

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Juni 2026.

Dalam kasus ini, PT YAT, selaku pihak eksternal untuk pengadaan barang dan logistik menjadi vendor penyedia sepeda motor listrik dalam program MBG di BGN. Syarief mengungkap peran Andri dalam perkara ini.

Sebelumnya, pada awal 2025, Andri melakukan pertemuan dengan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung yang menjabat sebagai wakil kepala BGN saat itu. Lodewyk sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuannya untuk melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.

Namun, dalam perjalanannya, Andri melawan secara hukum sejak Februari 2025 dengan melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut.

Dalam program MBG, peran PPK sangat penting karena berada di jalur pengelolaan anggaran dan pengadaan yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program. BGN sendiri menyebut PPK sebagai "garda depan" untuk memastikan belanja negara berjalan efisien dan akuntabel.

Saat itu, PT YAT diketahui belum memenuhi persyaratan sebagai vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik. “PT YAT belum memiliki dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan, dan proses pengadaan pada saat itu juga belum dimulai,” kata Syarief kepada wartawan.

Ditambah lagi, Andri juga bekerja sama dengan pihak internal BGN dengan melakukan akuisisi PT ASE dan melakukan komunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut.

Saat ini Kejaksaan Agung tengah menyidiki dua modus dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG, yakni praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pengadaan barang serta jasa. Kedua klaster dugaan korupsi tersebut sedang diselidiki secara paralel oleh penyidik.

Selain Lodewyk, jaksa juga menetapkan beberapa tersangka di kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan wakilnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya. Selain itu, ada Asep Yusuf Somantri yang juga sudah menjadi tersangka di kasus ini.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |