Penyidik KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Hari Ini

3 hours ago 2

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil pemilik biro haji dan umrah PT Makassar Toraja atau Maktour, Fuad Hasan Masyhur pada hari ini, Selasa, 2 Juni 2026. Fuad dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

"Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara FHM, selaku Direktur Utama PT Maktour," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan penjadwalan ini dilakukan seusai rangkaian penyelenggaran ibadah haji. Sehingga, KPK berharap Fuad dapat memenuhi panggilan tersebut. Pasalnya setiap keterangan dari saksi tentunya dibutuhkan untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini menjadi terang benderang.

Penyidik KPK juga memanggil sejumlah staf Maktour. Mereka adalah Laode Muh Suharto, Hadijah, Novi Alfiahni, dan Leila Astrina. Selain itu, pada hari ini, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan tersangka baru kasus korupsi kuota haji. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermula ketika Ismail, Asrul, Fuad Hasan Masyhur, serta pihak lain bertemu dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Alex. Mereka meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen.

Tambahan kuota tersebut berasal dari Kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu yang diterima Pemerintah Indonesia pada 2024. "Dalam prosesnya, mereka membagi kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen berbanding 50 persen," ujar Asep.

Selanjutnya, Ismail dan Asrul mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan haji dan umrah yang terafiliasi dengan Maktour. Menurut Asep, keduanya melakukan pengisian kuota tersebut bersama Kementerian Agama, sehingga memperoleh kuota tambahan, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.

KPK menduga, Ismail memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu, serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebesar US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi. Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Asep menyebut delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024. "Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu," kata Asep.

M Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |