KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterangan pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, Heri Setiyono alias Heri Black, soal kepemilikan kontainer di wilayah Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Kontainer itu diduga milik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo yang terlibat dalam kasus suap impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Isi kontainer ini masih simpang siur, karena dari hasil pemeriksaan beberapa pihak, termasuk saudara HB atau HS itu menyatakan ini memang dulunya ikut di pengurusan Blueray," ucap Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Taufik mengatakan Tim Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK menduga kontainer itu sempat diurus oleh perusahaan lain saat KPK mengusut kasus suap impor. Hal tersebut menjadi salah satu alasan KPK menggeledah dan menyita kontainer yang berisi sparepart sepeda motor pada 12 Mei 2026. "Ini yang ingin didalami lagi oleh penyidik," kata dia.
KPK telah memeriksa Heri Black untuk yang kedua kalinya dalam penyidikan kasus suap impor. Pemeriksaan kedua Heri dijadwalkan pada Kamis kemarin bersama seorang pengusaha lain bernama Sri Pangestuti.
Pemeriksaan pertama Heri di KPK yakni pada 18 Mei 2026. Penyidik memeriksa Heri karena diduga terafiliasi dengan Blueray Cargo. Pemilik perusahaan forwarder tersebut, John Field, terjerat dalam perkara ini dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Seusai diperiksa saat itu, Heri tak mengucap sepatah kata pun saat awak media menanyakan penggeledahan kontainer yang diduga milik Blueray Cargo di Pelabuhan Tanjung Emas. Menurut penyidik KPK, isi kontainer itu berbeda dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
KPK menduga kontainer tersebut diurus oleh Heri Black. Komisi antirasuah menyatakan bahwa kontainer itu berisi barang impor yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Lembaga antirasuah juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Penyidik menangkap Budiman di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.


































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)














