Penjelasan Taman Safari Indonesia tentang Kepemilikan TNI AU di OCI

7 hours ago 2

Komnas HAM menemukan dokumen yang menyatakan TNI AU pernah memiliki lini bisnis sirkus. TNI AU pernah bekerja sama dengan OCI.

26 April 2025 | 14.44 WIB

Konferensi pers direktur Taman Safari Indonesia, Aswin Sumampau, tentang kasus Oriental Circus Indonesia di Taman Safari Cisarua, Bogor, Kamis, 24 April 2025. Tempo/Ilham Balindra

Konferensi pers direktur Taman Safari Indonesia, Aswin Sumampau, tentang kasus Oriental Circus Indonesia di Taman Safari Cisarua, Bogor, Kamis, 24 April 2025. Tempo/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Taman Safari Indonesia, Aswin Sumampau, menanggapi laporan pernah adanya kepemilikan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) di Oriental Circus Indonesia (OCI). Cucu dari pendiri OCI itu menduga laporan tersebut keliru, namun membenarkan pernah ada relasi di antara keduanya.

“Saya rasa itu (soal kepemilikan) harus ditanyakan kepada pihak OCI, tapi saya rasa itu keliru,” katanya Aswin saat jumpa pers dengan sejumlah media di Taman Safari Cisarua, Bogor, Kamis, 24 April 2025.
 
Cerita-cerita yang ia dapatkan tentang OCI berasal dari kakeknya, Hadi Manansang, pendiri OCI. Aswin menggambarkan OCI sebagai paguyuban yang menawarkan hiburan dalam bentuk sirkus keliling. Hiburan itu termasuk untuk para personel TNI AU setelah Gerakan 30 September, 1965.
 
“Memang pada saat itu pernah sepertinya Pak Hadi dan anak-anaknya menjadi seperti tim entertainment (hiburan) dari TNI AU di tahun 60-an. Mungkin (di masa) G30S. Cerita yang saya dapat dari kakek saya, ya,” ucap Aswin. “Tapi sehabis itu saya rasa sudah tidak banyak lagi relasi antara TNI AU dan kakek saya pada waktu itu.”
 
Sebelumnya, cerita yang sama pernah disampaikan oleh Tony Sumampau, ayah dari Aswin dan anak dari Hadi. Tony, atlet akrobat sejak kecil, bercerita ia sering diundang untuk tampil, termasuk ke Istana Cipanas atas undangan Presiden Soekarno pada 1950-an.
 
Kemudian pada 1960-an, terjadi peristiwa G30S. “Di saat itulah ABRI membutuhkan tenaga hiburan,” ujar Tony kepada sejumlah awak media di bilangan Melawai, Jakarta Selatan, pada 17 April lalu.
 
Paguyuban sirkus keliling OCI pun bermain di gedung-gedung, hanggar, dan lanud atau pangkalan Angkatan Udara. Dari situlah mereka mulai mengonsepkan tenda sirkus keliling.
 
Tony mengatakan saat itu mereka menjadi bagian dari koperasi TNI AU. “Jadi kita waktu itu (kami) masuk dalam koperasi Puskopau (Pusat Koperasi Pangkalan Angkatan Udara),” ujarnya.
 
Isu kepemilikan TNI AU di OCI muncul setelah diungkap oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan bisnis sirkus OCI pernah dimiliki oleh TNI AU.
 
Klaim Komnas HAM adalah berdasarkan Surat Keterangan nomor Skep/20/VII/1997 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur Puskopau Halim Perdanakusuma. Salah satu klausul dalam SK itu, kata Atnike, menyebut bahwa TNI AU memiliki lini bisnis sirkus.
 
“Komnas HAM juga menerima SK Nomor Skep 20 Nomor 7 Tahun 1997 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur pusat koperasi pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma yang pada pasal 10 huruf (a) terkait unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau salah satunya adalah sirkus,” ujar Atnike saat audiensi dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 23 April 2025.
 
Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama Ardi Syahri, mengatakan Puskopau Lanud Halim Perdanakusuma tidak memiliki unit usaha bernama Oriental Circus Indonesia (OCI). Ardi berkata Puskopau juga tidak pernah mengelola kegiatan sirkus itu.
 
“Puskopau tidak pernah memiliki atau mengelola kegiatan sirkus itu,” kata Ardi dalam keterangan resmi, Kamis, 24 April 2025.
 
Ardi mengatakan Puskopau memang pernah bekerja sama dengan OCI pada masa lalu. Namun, kerja sama itu dalam bentuk kerja sama operasional terbatas. Bentuk kerja sama itu perbantuan dukungan pengurusan surat menyurat penyelenggaraan acara pertunjukan OCI di beberapa aset Lanud.
 
Menurut Ardi, kerja sama dilakukan secara terbuka dan bertujuan mempermudah akses dan kelancaran pelaksanaan pertunjukan OCI yang digelar untuk masyarakat umum. Ia menyatakan kerja sama itu bukanlah bentuk kepemilikan.
 
“Puskopau Halim juga tidak turut campur di dalam proses manajemen, pembinaan dan urusan dalam mitra,” kata Ardi.

Dian Rahma Fika Alnina dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

Makan-makan Bergizi Gratis

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |