Penguatan Fungsi Legislasi DPD Dinilai Penting agar Aspirasi Daerah Terakomodasi

1 week ago 12
Penguatan Fungsi Legislasi DPD Dinilai Penting agar Aspirasi Daerah Terakomodasi Ilustrasi(Dok Istimewa)

DPD RI menegaskan pentingnya penguatan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI agar aspirasi masyarakat di berbagai daerah dapat terakomodasi secara lebih optimal dalam pembentukan kebijakan nasional. Penguatan tersebut dinilai menjadi salah satu prasyarat penting untuk menjaga persatuan dan ketahanan nasional di tengah keberagaman kondisi dan kebutuhan tiap daerah.

Pandangan itu disampaikan pejabat eselon III DPD RI, Syulfah Sari Dewi Syam, saat mempresentasikan Kertas Karya Ilmiah Perseorangan (Taskap) dalam uji saji Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan LXIX Tahun 2026 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI.

Dalam Taskap berjudul “Penguatan Fungsi Legislasi DPD RI Guna Menjadikan Aspirasi Daerah Sebagai Prioritas Utama dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Nasional”, Syulfah menegaskan bahwa DPD RI memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara kepentingan daerah dan arah kebijakan nasional.

“Indonesia tidak dapat dibangun hanya dari perspektif pusat. Aspirasi masyarakat dari Aceh hingga Papua harus memperoleh ruang yang setara dalam proses legislasi nasional,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Senin (13/7).

Menurut Syulfah, pembangunan nasional yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila setiap daerah merasa dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan akan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di lapangan dan mampu memperkuat rasa keadilan antardaerah.

Ia juga menilai, kewenangan konstitusional DPD RI untuk mengajukan dan membahas rancangan undang-undang tertentu belum sepenuhnya mampu mengonversi aspirasi daerah menjadi produk hukum nasional. Keterbatasan peran DPD dalam proses legislasi menyebabkan banyak masukan dari daerah belum terakomodasi secara optimal.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Syulfah merekomendasikan sejumlah langkah strategis, antara lain harmonisasi regulasi, pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan kewenangan DPD, pengembangan sistem digital Aspirasi Masyarakat dan Daerah (ASMASDA), serta penguatan sinergi antarlembaga negara.

Ia berharap berbagai rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan sistem legislasi nasional, sehingga DPD RI dapat menjalankan perannya secara lebih efektif sebagai representasi daerah.

“Memperkuat DPD RI pada hakikatnya adalah memperkuat kehadiran negara di seluruh pelosok Indonesia. Negara yang tangguh lahir ketika setiap daerah merasa didengar, dihargai, dan dilibatkan dalam menentukan arah pembangunan nasional,” pungkasnya. (H-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |