Pengembang Dukung Penataan Kawasan Kemayoran agar tak Hambat Investasi

1 week ago 11
Pengembang Dukung Penataan Kawasan Kemayoran agar tak Hambat Investasi ilustrasi(OD)

PT Oceania Development (PT OD) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam menata dan mengoptimalkan aset negara di kawasan Kemayoran, sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat meninjau sejumlah lokasi di kawasan tersebut pada 6 Juli 2026. Peninjauan mencakup sejumlah bidang lahan yang berkaitan dengan kerja sama PT OD, antara lain Blok B2 Nomor 2, Blok B3, Blok B7/8, serta Blok C7 dan C9.

Penasihat Hukum PT OD, Sulaisi Abdurrazaq, mengatakan perusahaan mendukung upaya penataan kawasan. Namun, menurutnya, pengembangan lahan yang menjadi hak PT OD hingga kini masih menghadapi sejumlah hambatan administratif maupun penguasaan fisik lahan.

"Kami sudah cukup lama berupaya berkoordinasi dengan Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPKK), tetapi belum memperoleh solusi yang kami harapkan. Sejak 2024 kami juga telah menyampaikan surat kepada Menteri Sekretaris Negara maupun Wakil Menteri Sekretaris Negara. Bahkan melalui Menko Bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, surat kami telah diteruskan kepada Presiden pada 9 Januari 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut," ujar Sulaisi dalam keterangannya, Selasa (14/7).

Ia menjelaskan PT OD telah menyiapkan rencana pengembangan kawasan sesuai izin dan peruntukan yang berlaku. Namun, proses tersebut disebut terkendala karena perusahaan membutuhkan kelengkapan administrasi untuk perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sebagai syarat menarik investasi. Menurut Sulaisi, minat investor untuk mengembangkan kawasan tersebut cukup besar. Namun, terdapat dua persoalan utama yang dinilai menghambat realisasi investasi.

"Pertama, kami belum memperoleh surat penguasaan atas lahan yang telah memiliki HGB. Kedua, sebagian lahan masih belum kosong karena akses menuju lokasi ditutup, sementara beberapa bidang lainnya masih disewakan oleh PPKK," katanya.

Ia mencontohkan akses menuju Blok C.7, B.2, dan B.3 yang menurutnya hingga kini masih tertutup. Selain itu, area depan Blok B.2 dan B.3 disebut masih dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain melalui penyewaan tanpa persetujuan PT OD.

Sulaisi juga menyoroti pengelolaan Blok C.9 yang hingga kini masih digunakan sebagai Pasar Mobil Kemayoran. Menurutnya, meski hak atas lahan tersebut telah beralih kepada PT OD sejak 2011, pengelolaannya masih dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk PPKK.

"Hingga saat ini PT OD tidak pernah menerima bagian dari pendapatan yang diperoleh dari aktivitas komersial di Pasar Mobil Kemayoran," ujarnya.

Ia juga membantah adanya koordinasi yang efektif antara PPKK dan PT OD sebagaimana disebutkan sebelumnya.

"Yang terjadi justru kami berkali-kali mengirimkan surat, namun jawabannya adalah penolakan dengan alasan perjanjian kerja sama telah berakhir, padahal menurut kami perjanjian tersebut masih berlaku. Di sisi lain, PPKK justru mencari investor sendiri," katanya.

Menurut Sulaisi, PPKK semestinya berperan sebagai regulator yang mengoordinasikan seluruh pemegang HGB untuk mengembangkan kawasan Kemayoran. Namun dalam praktiknya, ia menilai PPKK turut bertindak sebagai pelaksana sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa sejak awal PPKK belum menyerahkan objek kerja sama dalam kondisi kosong sebagaimana diatur dalam perjanjian. Sebagian lahan, kata dia, masih dikuasai pihak ketiga, sementara akses menuju beberapa lokasi juga masih tertutup.

"Hingga sekarang belum pernah dilakukan berita acara penyerahan lahan maupun penyerahan penguasaan efektif kepada PT OD. Padahal kami telah memenuhi berbagai kewajiban, mulai dari pembayaran hasil lelang hingga Pajak Bumi dan Bangunan selama bertahun-tahun. Sementara itu, objek kerja sama masih berada dalam penguasaan PPKK dan dimanfaatkan secara komersial," jelasnya.

Karena itu, Sulaisi menegaskan PT OD belum dapat melakukan pembangunan maupun memanfaatkan lahan tersebut. Menurutnya, persoalan yang terjadi berkaitan dengan belum terpenuhinya kewajiban penyerahan lahan sebagaimana diatur dalam perjanjian, bukan karena perusahaan menelantarkan aset.

Ia menambahkan, apabila terdapat investor baru yang hendak masuk melalui PPKK, pada prinsipnya PT OD tidak keberatan sepanjang mekanisme tersebut dilakukan sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja sama, termasuk memperoleh persetujuan dari PT OD sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (5).

Di akhir keterangannya, Sulaisi mengapresiasi kunjungan kerja Wakil Menteri Sekretaris Negara ke kawasan Kemayoran. Menurutnya, PT OD siap berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong pengembangan Kemayoran sebagai kawasan bisnis yang memberikan manfaat bagi negara, masyarakat, dan dunia investasi. (E-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |