Pengamat Skeptis Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak SE-8/PJ/2026

5 days ago 5
Pengamat Skeptis Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak SE-8/PJ/2026 Ilustrasi(Antara)

RENCANA Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk melibatkan aparat TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak (WP) menuai kritik. Peneliti Center of Reform on Economics (CoRE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyatakan skeptis terhadap efektivitas langkah tersebut dalam meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Berdasarkan Surat Edaran SE-8/PJ/2026, peran Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) difokuskan pada pembangunan jejaring informasi dan pengumpulan data ekonomi di tingkat wilayah. Meski tidak ditujukan untuk penagihan atau penindakan, Yusuf menilai persepsi publik tetap menjadi risiko utama.

Risiko Terhadap Prinsip Self Assessment

Yusuf menjelaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self assessment, di mana kepatuhan dibangun atas dasar kepercayaan. Pelibatan aparat keamanan, meski hanya untuk pengumpulan data, berpotensi ditangkap masyarakat sebagai bentuk pengawasan represif.

“Persepsi seperti ini justru berisiko mengurangi kepatuhan sukarela (voluntary compliance) yang menjadi fondasi utama sistem perpajakan,” ujar Yusuf, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, kepatuhan pajak dibentuk oleh dua faktor utama:

  1. Efek Penegakan Hukum: Peluang pelanggaran terdeteksi dan dikenai sanksi.
  2. Tax Morale: Kemauan membayar pajak karena sistem dianggap adil dan transparan.

Analisis CoRE: Tantangan utama pajak bukan pada kurangnya aparat di lapangan, melainkan pada lemahnya integrasi data, besarnya sektor informal, dan potensi kurang bayar dari WP menengah-besar yang membutuhkan analisis data mendalam.

Fungsi Sipil dan Integrasi Data

Dari sisi kelembagaan, Yusuf menegaskan bahwa administrasi perpajakan adalah fungsi sipil yang seharusnya tetap dijalankan secara profesional oleh otoritas pajak. Ia menilai belum ada kesepahaman penuh mengenai mekanisme pelibatan aparat tersebut, sehingga berisiko menimbulkan ketidakpastian mandat.

Sebagai alternatif, Yusuf menyarankan pemerintah untuk memprioritaskan penguatan kapasitas internal DJP melalui teknologi dan integrasi data, antara lain:

Prioritas Penguatan Langkah Strategis
Integrasi Data Sinkronisasi NIK dan NPWP serta pemanfaatan data perbankan.
Teknologi Informasi Pemantauan transaksi digital dan pertukaran informasi keuangan lintas negara.
Penegakan Hukum Fokus pada wajib pajak besar berbasis risiko (risk-based approach).

“Kepatuhan sukarela akan lebih mudah tumbuh ketika masyarakat melihat bahwa seluruh wajib pajak diperlakukan setara dan manfaat pajak benar-benar kembali kepada publik melalui pelayanan yang mudah dan transparan,” pungkasnya. (Fal/I-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |