Mantan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah .(MI)
KEPUTUSAN Polri menyerahkan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuai kritik tajam.
Langkah Korps Bhayangkara tersebut dinilai menyisakan pertanyaan besar dan melepaskan momentum krusial.
Forum Sipil Bersuara (Forsiber) menilai pelimpahan kasus ini diambil justru ketika penyidikan memasuki fase paling penting, yakni sebelum tersangka utama diperiksa dan konstruksi perkara diuji secara utuh.
Koordinator Forsiber Hamdi Putra menegaskan publik berhak mengetahui alasan Polri menghentikan kendali penyidikan pada tahap yang seharusnya menjadi penentu arah pembuktian perkara.
"Polri melakukan pekerjaan yang paling menarik perhatian publik, tetapi menyerahkan kepada Kejaksaan Agung pekerjaan yang paling menentukan nasib perkara," kata Hamdi melalui keterangannya, Minggu (12/7).
LANGKAH PROGRESIF MENGGANTUNG
Menurut Hamdi, sejak awal Polri sebenarnya menunjukkan langkah yang sangat progresif. Penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan, menyita uang dan emas dalam jumlah fantastis, menggelar perkara, hingga menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan/atau pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri maupun perkara korupsi lainnya.
Berdasarkan keterangan resmi Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Totok Suharyanto, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru.
Dalam perkara yang sama, Polri juga menetapkan DR selaku pihak swasta, sebagai tersangka dugaan TPPU dan telah menahannya di Rutan Polda Metro Jaya.
Namun, Hamdi menilai keberanian tersebut tidak diikuti dengan penyelesaian proses hukum yang tuntas. Setelah menetapkan Febrie sebagai tersangka, Polri seharusnya menggunakan kewenangannya untuk memeriksa langsung yang bersangkutan.
Pemeriksaan itu penting guna menguji hubungan dengan DR, menelusuri asal-usul uang dan emas yang disita, mengonfirmasi dugaan penggunaan nominee, serta memastikan keterkaitan seluruh aset dengan perkara yang disidik.
"Polri terlihat berani mengambil kesimpulan hukum, tetapi tidak menuntaskan konfrontasi pembuktian dengan orang yang dituduh," ujarnya.
RISIKO KONFLIK KEPENTINGAN
Pelimpahan ini, lanjut Hamdi, bukan sekadar penyerahan berkas biasa, melainkan perpindahan kendali penyidikan pada fase menentukan.
Hal ini terlihat dari pernyataan Kejagung yang mengaku masih akan mengembangkan alat bukti dan memastikan hubungan kausalitas, mengindikasikan bahwa penyidikan belum selesai saat diserahkan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan legitimasi penetapan tersangka oleh Polri. Jika alat bukti sudah kuat, semestinya Polri menuntaskannya hingga penyusunan berkas perkara.
Sebaliknya, jika konstruksi perkara masih harus dibangun oleh Kejagung, publik patut mempertanyakan dasar awal penetapan tersangka.
Sorotan tajam juga mengarah pada potensi konflik kepentingan secara objektif (conflict of interest), mengingat kasus ini diserahkan kepada institusi tempat Febrie pernah menjabat sebagai JAM-Pidsus.
Kejagung kini dihadapkan pada situasi harus memeriksa mantan pimpinan, mantan bawahan, serta proses penanganan perkara di lingkungan mereka sendiri.
"Risiko itu bukan berarti Kejaksaan Agung telah terbukti melindungi tersangka, melainkan konsekuensi yang muncul akibat hubungan struktural, profesional, dan reputasional antara tersangka dengan institusi yang kini menangani penyidikan," jelas Hamdi.
PERLAKUAN TERHADAP TERSANGKA
Hingga saat ini, Polri dinilai belum memberikan penjelasan transparan mengenai dasar hukum pelimpahan tersebut, termasuk status hukum para tersangka dan mekanisme penguasaan barang bukti pasca-pelimpahan.
Ketidakjelasan ini dikhawatirkan membuka ruang saling melempar tanggung jawab jika perkara ini mandek di tengah jalan.
Forsiber juga mempertanyakan beberapa poin krusial yang belum dibuka ke publik, di antaranya:
- Hubungan Febrie dan DR: Peran DR apakah sebagai nominee, penampung aset, atau pengelola transaksi belum dijelaskan.
- Asal-usul barang bukti: Nilai fantastis dari sitaan emas dan uang belum memiliki penjelasan kepemilikan sebenarnya dan keterkaitannya dengan tindak pidana.
- Inti dugaan pemerasan: Penerapan Pasal 12 huruf e UU Tipikor belum disertai penjelasan siapa pihak yang dipaksa dan bentuk tekanannya.
- Disparitas perlakuan: Tersangka DR langsung ditahan, sementara belum ada penjelasan terbuka mengenai pemeriksaan maupun penahanan terhadap Febrie.
"Hukum tidak boleh terlihat cepat dan tegas terhadap pihak swasta, tetapi berubah sangat berhati-hati ketika berhadapan dengan mantan pejabat tinggi penegak hukum," kritik Hamdi.
TANTANGAN PEMBUKTIAN DI PENGADILAN
Hamdi menegaskan bahwa koordinasi dan sinergi antarlembaga tidak boleh mengaburkan pembagian kewenangan dan pertanggungjawaban penyidikan.
Kasus yang menyentuh pusaran kekuasaan penegakan hukum ini menuntut pembuktian yang tuntas, bukan sekadar sensasi di awal.
"Kelemahan terbesar Polri bukan terletak pada keberanian menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, tapi pada keputusan menetapkan tersangka, memamerkan barang bukti, kemudian menyerahkan penyidikan sebelum tersangka utama diperiksa dan sebelum hubungan antara orang, aset, kewenangan, serta tindak pidana dijelaskan secara utuh," tegasnya.
Ia mendesak Polri untuk berani mempertanggungjawabkan seluruh proses hukum ini hingga siap diuji di persidangan.
"Polri jangan hanya menciptakan ledakan melalui penggeledahan dan penetapan tersangka. Polri harus berani mempertanggungjawabkan sumbu pembuktiannya sampai perkara tersebut benar-benar diuji di pengadilan," pungkasnya. (Mir/P-2)

















































