Polisi menangkap Hamad SH, pelaku penembakan di The Shady Pig Canggu.(MI/Arnoldus Dhae)
PELARIAN Hamad SH (49), pelaku penembakan di klub malam The Shady Pig, Canggu, Bali, berakhir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Tersangka ditangkap saat hendak melarikan diri ke luar negeri menggunakan pesawat tujuan Kuala Lumpur pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengonfirmasi bahwa Hamad diamankan tanpa perlawanan pada pukul 00.10 Wita. Pelaku diketahui telah memesan tiket penerbangan OD 389 sebelum akhirnya dicegat petugas keamanan bandara dan kepolisian. "Dia diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya," ujar Joseph.
Insiden berdarah ini terjadi pada Jumat (17/7) sekitar pukul 02.30 Wita di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara. Kejadian bermula dari perkelahian antara Hamad dengan seorang warga negara asing (WNA) bernama Alex Don di area sofa klub. Saat keributan memuncak, Hamad melepaskan tembakan menggunakan pistol jenis Glock 17 kaliber 9 milimeter.
Tembakan tersebut mengenai paha petugas keamanan klub, Made Yudhi Madyastawan alias Bogel (32), dan menembus hingga mengenai kaki seorang wisatawan asal Tiongkok, Elmehdi Ajouad (25), yang saat itu berusaha melerai pertikaian. Selain korban tembak, Alex Don juga dilaporkan mengalami luka kepala akibat pecahan gelas.
Kedua korban luka tembak saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Lina Medika Hospital setelah menjalani operasi pengangkatan proyektil. Pihak manajemen The Shady Pig menyatakan akan menanggung seluruh biaya pengobatan para korban.
Polisi telah menyita satu unit pistol Glock 17 sebagai barang bukti utama. Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Badung tengah mendalami legalitas kepemilikan senjata api tersebut serta motif di balik aksi nekat tersangka membawa senjata ke tempat hiburan malam.
Buntut dari peristiwa ini, Polres Badung bersama Polda Bali akan melakukan evaluasi total terhadap standar keamanan tempat hiburan malam di Bali. Polisi menegaskan larangan keras membawa segala jenis senjata, baik tajam maupun api, ke dalam area publik guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (Z-10)

















































