Warga menunjukkan Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan(Antara/Aprilio Akbar)
MEMILIKI perlindungan jaminan kesehatan merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan atau pemberi kerja. Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah memastikan para pekerja beserta keluarga inti mereka dapat mengakses layanan medis secara gratis dan merata.
Namun, bagaimana jika Anda ingin mendaftarkan anak ke-4, orang tua, atau mertua agar iurannya bisa langsung memotong gaji bulanan?
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pekerja yang terdaftar pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) bisa menambahkan anggota keluarga lain di luar keluarga inti ke dalam tanggungannya.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai skema iuran, syarat, dan tata cara pendaftarannya:
Pahami Dulu Skema Iuran BPJS Kesehatan PPU
Secara regulasi, total iuran JKN bagi pekerja PPU adalah 5 persen dari penghasilan bersih bulanan (take home pay), dengan rincian beban sebagai berikut:
- 4 persen ditanggung oleh perusahaan/pemberi kerja.
- 1 persen dipotong langsung dari gaji pekerja.
Batasan Gaji: Batas maksimal penghasilan per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah Rp12 juta. Jadi, jika seorang pekerja memiliki gaji Rp100 juta per bulan, iuran 1 persen yang dipotong tetap dihitung dari nominal Rp12 juta.
Iuran standar 5 persen di atas secara otomatis sudah menanggung 5 orang di dalam Kartu Keluarga (KK), yaitu:
- Pekerja itu sendiri.
- Suami/Istri sah.
- Tiga (3) orang anak kandung/angkat.
Ketentuan Mendaftarkan Anggota Keluarga Tambahan
Jika pekerja memiliki anak ke-4, ke-5, atau ingin memasukkan orang tua dan mertua, maka mereka dikategorikan sebagai Anggota Keluarga Tambahan. Berikut ketentuannya:
- Besaran Iuran: Setiap penambahan 1 (satu) orang anggota keluarga tambahan, gaji pekerja akan dipotong tambahan sebesar 1 persen.
- Fasilitas Kelas Rawat: Anggota keluarga tambahan wajib didaftarkan pada hak kelas rawat inap yang sama dengan kelas rawat pekerja yang menanggungnya.
- Syarat Bebas Tunggakan: Jika anggota keluarga yang mau ditambahkan sebelumnya sudah terdaftar sebagai peserta Mandiri (PBPU) dan memiliki tunggakan, maka tunggakan tersebut wajib dilunasi terlebih dahulu sebelum dialihkan ke tanggungan pekerja.
Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan
Untuk memproses pendaftaran ini, pekerja wajib melampirkan berkas berikut kepada bagian administrasi tempat bekerja:
- Salinan Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Salinan identitas kependudukan (KTP/KIA) anggota keluarga yang akan didaftarkan.
- Surat Kuasa Pemotongan Gaji yang diajukan pekerja kepada perusahaan untuk memotong iuran tambahan.
Cara Mendaftar Berdasarkan Jenis Pekerjaan
Proses pendaftaran tidak dilakukan secara mandiri oleh pekerja ke kantor BPJS Kesehatan, melainkan melalui jalur kolektif institusi:
- Pekerja PPU Swasta (Perusahaan Swasta/BUMN/BUMD): Proses pendaftaran dilakukan secara kolektif dengan menyerahkan berkas persyaratan kepada bagian HRD / Personalia badan usaha masing-masing.
- Pekerja PPU Penyelenggara Negara (ASN/PNS/TNI/Polri): Proses pendaftaran anggota keluarga tambahan diajukan melalui instansi atau satuan kerja (Satker) tempat bertugas.
Sebagai informasi, sampai dengan akhir Juni 2026, dari total jumlah peserta JKN sekitar 284,2 juta jiwa, terdapat 21,2 juta peserta JKN yang terdaftar pada segmen PPU PN dan 46,8 juta peserta JKN segmen PPU Swasta.
Tak lupa Rizzky pun mengingatkan para pekerja untuk memastikan status kepesertaan JKN-nya sekeluarga selalu aktif, sebab sakit bisa datang kapan saja tanpa terduga. Dengan iuran yang relatif terjangkau, cakupan manfaat Program JKN terbilang luas. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” pungkasnya. (P-4)

















































