Ilustrasi penipuan pakai cek kosong.(MI.)
SEORANG pejabat Badan Pendapatan Daerah Kota Tasikmalaya, berinisial AG, diduga melakukan penipuan terhadap investor sebesar Rp 5 miliar terkait proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes), Kabupaten Tasikmalaya. Kini bersangkutan dilaporkan kembali ke Polisi dengan kasus bayar cek kosong pada temannya sendiri.
Adi mengatakan, sebelum menerima cek kosong memang AG sempat menghubungi pada bulan Januari 2026 dan bilang butuh uang, karena ada pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp 5 miliar. Namun, pinjaman tersebut sebesar Rp 50 juta untuk saldo pencairan kredit dan akan dikembalikan 2-3 hari tetapi pelaku malah memberikan cek kosong.
"Pelaku memberikan cek kosong dengan dalih untuk membayar utang sebesar Rp 50 juta yang dipinjamnya hingga menjaminkan satu unit motor beserta STNK. Akan tetapi, setelah waktu yang dijanjikannya itu belum menyelesaikan kewajibannya terutamanya kepada temannya sendiri," ujar Adi korban, Minggu (12/7/2026).
Menurut Adi, terduga pelaku bulan Mei 2026 menyerahkan cek sebagai niat untuk membayar pinjaman beserta keuntungan tapi setelah dicek ke bank, saldo rekening tidak cukup dan belum ada pengembalian uang dari bersangkutan. Namun, terduga pelaku sempat menjanjikan pembayaran karena tidak ada kejelasan pengembalian akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota sebulan ke belakang.
"Saya mendengar ternyata bukan hanya saya saja, tapi di luaran banyak korbannya bahkan totalnya mencapai miliaran rupiah. Keinginan saya sebagai temannya sendiri seharusya bisa dikembalikan, karena uang tersebut dipergunakan modal kerja usaha," katanya.
Sementara itu, kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela, membenarkan adanya laporan yang diduga menjadi korban tipu gelap cek kosong oleh pelaku berstatus ASN Pemkot Tasikmalaya. "Sudah (monitor kasus ini), nanti dicek," kata Januar.
Sementara itu, Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung (STHG) Tasikmalaya, Suryana mengatakan, status aparatur sipil negara (ASN) jelas tak boleh bermain proyek dan jika ada perjanjian yang dilanggar maka masuk dalam delik pasal penipuan atau penggelapan. Namun, berkaitan dengan perdata karena utang yang belum tertunaikan kepada peminjam uang perjanjian pegangan kedua belah pihak, baik meminjamkan uang maupun peminjam.
"Ada kode etik dan sumpah ASN, kalau diteliti lebih dalam, bahaya. Karena, semua perjanjian tertulis menjadi dasar bagi para pihak menjalankan isi perjanjian dan ketika pekerjaan selesai, kewajiban para pihak harus dijalankan. Jangan ada anggapan kalau dihukum pidana gugur dan kewajiban membayar utang tidak seperti konstruksi hukum," paparnya. (AD/P-3)

















































