PBHI Nilai Harusnya RUU TNI Tak Lagi Izinkan Tentara Jabat di BNN

2 weeks ago 14

8000hoki Akun server Slot Maxwin Vietnam Terkini Pasti Jackpot Terus

hokikilat Pusat Situs server Slot Gacor Indonesia Online Pasti Scatter Full Terus

1000hoki.com List Agen web Slot Maxwin Philippines Terbaru Gampang Lancar Menang Terus

5000hoki List Platform server Slots Gacor Cambodia Terpercaya Sering Lancar Win Full Terus

7000hoki List Daftar situs Slots Maxwin Japan Terbaru Mudah Lancar Menang Full Banyak

9000hoki.com Akun server Slot Maxwin China Terbaik Sering Lancar Menang Terus

Demo game Slot Maxwin basis China Terbaru Mudah Lancar Jackpot Full Setiap Hari

Idagent138 Id Slot Maxwin Terpercaya

Luckygaming138 Akun Slot Anti Rungkat Terbaik

Adugaming Slot Maxwin Terpercaya

kiss69 login Id Slot Anti Rungkat Terbaik

Agent188 Daftar Akun Slot Game Terbaik

Moto128 Akun Slot Gacor

Betplay138 Slot Anti Rungkat Terpercaya

Letsbet77 login Akun Slot Online

Portbet88 Daftar Id Slot Anti Rungkat

Jfgaming168 Slot Anti Rungkat Online

Mg138 Slot Game Online

Adagaming168 Daftar Slot Game Online

Kingbet189 Daftar Akun Slot Gacor Terpercaya

Summer138 Akun Slot Anti Rungkad

Evorabid77 login Id Slot Terbaik

CNN Indonesia

Rabu, 19 Mar 2025 20:54 WIB

PBHI menilai mestinya tentara aktif tak bisa lagi mengisi jabatan di BNN. Sebab, peran menangani masalah narkoba telah dihapus. Ilustrasi. PBHI menilai mestinya tentara aktif tak bisa lagi mengisi jabatan di BNN. Sebab, peran menangani masalah narkoba telah dihapus. (CNN/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Gina Sabrina menilai mestinya pos tentara aktif di Badan Narkotika Nasional (BNN) dihapus dalam RUU TNI.

Sebab, peran tentara menangani masalah narkotika dalam operasi militer selain perang (OMSP) sudah dihapus.

"Harusnya ketika OMSP [menangani narkoba] dihapus, mereka enggak bisa duduki di jabatan narkotika nasional. Karena konteks berbeda," kata Gina dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube PBHI, Rabu (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam draf RUU TNI terbaru, peran TNI dalam membantu penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya dalam OMSP dihapus. Awalnya beleid ini masih muncul dalam DIM RUU TNI tertanggal 15 Maret 2025.

Kemudian, Pasal 47 draf RUU TNI masih mengatur bahwa TNI aktif diperbolehkan menjabat di BNN. Menurut Gina, perubahan ketentuan ini tidak sinkron.

"Menjadi kritik bagi kami karena tak sinkron. Ketika OMSP berkaitan dengan narkotika sudah dihapus di Pasal 7. Tapi pertanyaannya prajurit aktif masih menempati jabatan di narkotika nasional," ujar dia.

Gina kemudian mencurigai para perwira TNI aktif akan 'dikaryakan' di BNN lantaran jumlahnya alami surplus.

Padahal, ia melihat BNN dalam bertugas lebih mengedepankan aspek penegakkan hukum, bukan pendekatan pertahanan dan keamanan.

Terlebih lagi, ia mengatakan prajurit militer dilatih untuk dibunuh atau membunuh. Gina mewaspadai ketika TNI berhadapan dengan diduga pengguna narkoba, maka bisa dianggap sebagai musuh dan bisa dibunuh.

"Oleh karena ini sangat rentan pelanggaran HAM bisa terjadi karena TNI punya senjata api," kata Gina.

DPR berencana mengesahkan RUU TNI dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/3) esok. Padahal, rancangan aturan ini dikecam oleh banyak pihak lantaran dinilai berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi.

(rzr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |