Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM

1 week ago 9

Manado, CNN Indonesia --

Penyidik Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut untuk Sinode Gereja Masehi Injil Minahasa (GMIM) sejak 2020-2023 dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp8,9 miliar.

Dalam kasus ini, lima orang telah dijadikan sebagai tersangka terdiri dari empat orang dari pihak Pemprov Sulut, serta satu orang dari Sinode GMIM.

"Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA," kata Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie dalam keterangan tertulis, Selasa (8/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus dugaan korupsi hibah tersebut terungkap dari adanya laporan masyarakat, sehingga Polda Sulut melakukan penyelidikan hingga ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan gelar perkara itu, ditetapkan ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini," ujarnya.

Dalam kasus, pihak Polda telah memeriksa 84 saksi yang terdiri dari 8 orang saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah (BPKAD) Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor," terang Harry.

"Kita juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405," imbuhnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sementara berjalan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Sinode GMIM yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar.

"Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir. Jangan terprovokasi, jangan terajak, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat, kita menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah, dan Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM. Karena ini yang melakukan adalah oknum yang ada di Pemprov dan oknum di GMIM," katanya.

Kelima tersangka pun dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta," pungkasnya.

(mir/pta)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |