Ilustrasi(Dok Istimewa)
PAKAR Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas, Khairul Fahmi menilai kewenangan dan mekanisme penegakan hukum administrasi pemilu perlu dievaluasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penanganan pelanggaran menjelang Pemilu 2029. Menurutnya, penguatan tersebut harus dimulai dari ketepatan Bawaslu dalam menilai setiap temuan dugaan pelanggaran.
“Keputusan awal Bawaslu dalam menilai temuan harus presisi, didasarkan pada analisis, bukti yang kuat, dukungan saksi, dan hasil pengawasan yang benar-benar meyakinkan,” kata Khairul di Jakarta pada Senin (13/7).
Ia menjelaskan, setelah suatu temuan dinyatakan sebagai dugaan pelanggaran administrasi, pihak teradu harus diberi kesempatan yang memadai untuk membela diri dalam proses pemeriksaan. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak menimbulkan konflik kepentingan karena penjatuhan sanksi administrasi merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi pengawasan yang dijalankan Bawaslu.
“Jika Anda dituduh melakukan pelanggaran, Anda diberi hak untuk membela diri dan membuktikan sebaliknya. Itulah ruang bagi pihak terkait untuk membela diri sebelum diputuskan,” ujarnya.
Khairul juga mengusulkan agar penyelesaian perkara administrasi tetap dilakukan secara berjenjang. Temuan di tingkat provinsi sebaiknya diputus oleh Bawaslu Provinsi, sedangkan perkara di tingkat kabupaten/kota diselesaikan di daerah masing-masing.
“Tidak perlu semuanya ditarik ke Bawaslu RI. Mekanisme berjenjang justru harus dipertahankan dan diperkuat,” katanya.
Selain aspek kelembagaan, ia mendorong pembaruan hukum materiil pemilu. Menurut Khairul, klasifikasi pelanggaran administrasi biasa dan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sudah tidak relevan karena penerapannya selama ini sulit dibuktikan.
“TSM itu belum pernah efektif berjalan. Karena itu, lebih baik pengaturannya diubah menjadi pelanggaran ringan, sedang, dan berat,” ujarnya.
Ia menilai, perubahan klasifikasi tersebut harus diikuti dengan penyesuaian tenggat waktu penanganan perkara. Pelanggaran ringan dapat diselesaikan dalam waktu singkat, sementara pelanggaran berat seperti politik uang atau pelanggaran pencalonan memerlukan waktu pemeriksaan yang lebih panjang agar pembuktian berlangsung optimal.
Sebagai rekomendasi, Khairul menawarkan tiga opsi pembenahan, yakni mengoptimalkan sistem yang ada dengan memperbaiki hukum acara secara berjenjang, merestrukturisasi hukum acara berbasis kewilayahan dengan batas waktu yang proporsional, atau membagi Bawaslu ke dalam dua divisi yang terpisah, yaitu pengawasan dan ajudikasi.
“Lembaganya tetap satu, tetapi pembagian tugas antara pengawasan dan penegakan hukum perlu dibuat lebih tegas agar kinerjanya semakin efektif,” katanya. (H-2)

















































