ilustrasi(MI/Seno)
PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut mahalnya ongkos politik menjadi salah satu pemicu kepala daerah melakukan korupsi memang memiliki dasar. Menurutnya, sejak proses pencalonan hingga penghitungan suara, seorang kandidat harus mengeluarkan biaya yang sangat besar.
“Mahalnya ongkos politik pilkada memang ada benarnya. Sebab, dalam pilkada mulai dari pencalonan hingga penghitungan suara semuanya memerlukan uang yang tidak sedikit,” kata Jamiluddin kepada Media Indonesia, Minggu (19/7).
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menjelaskan, beban biaya sudah muncul sejak tahap pencalonan. Calon kepala daerah, kata dia, kerap harus menyiapkan mahar politik untuk memperoleh rekomendasi partai.
“Saat mengajukan pencalonan saja sudah diperlukan mahar politik. Calon untuk mendapatkan rekomendasi dari partai politik harus merogoh kocek miliaran,” ujarnya.
Ia mencontohkan, apabila satu kursi DPRD dikonversi senilai Rp500 juta dan seorang calon bupati atau wali kota membutuhkan dukungan 30 kursi, maka dana yang harus disiapkan untuk mahar politik dapat mencapai sekitar Rp15 miliar.
Selain itu, biaya kampanye juga tidak kecil. Menurut Jamiluddin, kebutuhan kampanye dapat mencapai Rp10 miliar hingga Rp15 miliar untuk membiayai akomodasi dan alat peraga kampanye.
Akan tetapi, ia menilai pengeluaran terbesar justru berasal dari praktik politik uang dan pengamanan suara.
“Anggaran tersebut belum termasuk untuk serangan fajar atau politik uang. Besar anggaran untuk politik uang sangat tergantung dari jumlah pemilih yang diperlukan. Semakin banyak jumlah pemilih yang dibutuhkan, akan semakin besar anggaran untuk politik uang,” katanya.
Jamiluddin menekankan, calon kepala daerah juga masih harus menyediakan anggaran bagi saksi di tempat pemungutan suara (TPS). Menurutnya, langkah itu dilakukan karena belum adanya jaminan penuh bahwa suara yang diperoleh kandidat akan tetap aman hingga proses penghitungan selesai.
“Kalau ada 6.000 TPS, maka diperlukan minimal 6.000 saksi. Kalau setiap saksi dibayar Rp300 ribu, maka diperlukan anggaran sekitar Rp1,8 miliar,” ujarnya.
Selain saksi, kandidat juga masih harus membiayai tim teknologi informasi (IT) untuk mengumpulkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS sebagai bentuk pembanding terhadap hasil resmi penyelenggara pemilu.
Atas dasar itu, Jamiluddin menegaskan tingginya biaya pilkada lebih banyak dipicu oleh biaya di luar kegiatan kampanye.
“Jadi, tingginya biaya pilkada karena adanya mahar politik, politik uang, anggaran saksi, dan anggaran untuk tim IT. Kalau anggaran tersebut dapat ditiadakan, seharusnya anggaran yang harus dikeluarkan calon pada pilkada tidak terlalu besar. Sebab, calon hanya mengeluarkan anggaran untuk kampanye dan tim kampanyenya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia pun menilai anggapan bahwa sistem pilkada langsung menjadi penyebab mahalnya biaya politik tidak sepenuhnya tepat.
“Pengeluaran pilkada yang besar bukan karena sistem pilkadanya. Pengeluaran besar para calon lebih banyak untuk anggaran di luar kampanye,” tegasnya.
Jamiluddin mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mampu menghadirkan aturan yang lebih tegas untuk mencegah praktik mahar politik dan politik uang, sekaligus memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu.
“Pembuat RUU Pemilu seharusnya dapat menyusun pasal-pasal yang dapat mencegah mahar politik, politik uang, serta meniadakan saksi dari calon pilkada,” katanya.
Menurut dia, penguatan kewenangan dan akuntabilitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperlukan agar setiap suara yang diperoleh peserta pilkada benar-benar terjamin keamanannya.
“Harus ada pengaturan terhadap Bawaslu yang menjamin suara yang diperoleh calon tidak akan berpindah ke calon lain. Jaminan ini diperlukan agar setiap calon tak perlu lagi menyediakan saksi dan anggarannya,” ujarnya.
Dengan biaya politik yang lebih rendah, Jamiluddin meyakini alasan tingginya ongkos pilkada sebagai pemicu korupsi kepala daerah tidak lagi relevan.
“Kalau ongkos pilkada dapat diminimalkan, maka hal itu tidak lagi dikaitkan saat bupati dan wali kota terjerat korupsi. Hal itu juga tidak lagi dikaitkan dengan sistem pilkada, termasuk kegenitan untuk mengubahnya,” pungkasnya. (P-4)

















































