Ormas yang Dicabut Statusnya oleh Kemendagri Tak Akan Dapat Dana Hibah

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan organisasi masyarakat atau ormas yang status terdaftarnya dicabut tidak akan bisa menerima dana hibah.

Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri bergabung dalam Satuan Tugas Antipremanisme yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan. Satgas ini dibentuk karena semakin marak ormas yang terlibat premanisme.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Tito, ormas yang terdaftar pada kementeriannya akan menjadi tanggung jawabnya secara administratif. Kementerian Dalam Negeri, kata Tito, bisa mencabut status terdaftat ormas apabila melanggar aturan atau terlibat premanisme.

“Apa risiko ormas yang dinyatakan tidak terdaftar? Ini tidak mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah, misalnya, tidak mendapat dana hibah,” kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

Tito mengatakan Satgas Antipremanisme dibentuk untuk menegakkan peraturan yang sudah ada. Untuk ormas yang terdaftar sebagai badan hukum akan menjadi kewenangan Kementerian Hukum. Sedangkan ormas yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri akan menjadi tanggung jawab Kemendagri. Adapun penegakan hukum pidana yang melibatkan ormas dilakukan oleh kepolisian. 

“Jadi satgas ini utamanya adalah bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada,” ucap Tito.

Selasa kemarin, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga di Ruang Rapat Nakula, Kantor Kemenko Polkam, Jakarta. 

Dalam rapat ini, Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu investasi serta ketertiban umum.

“Negara tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang mengancam stabilitas nasional dan ketertiban sosial,” kata Budi dikutip dari keterangan resminya, 6 Mei 2025.

Budi mengatakan pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas. Pemerintah juga akan melakukan pembinaan terhadap ormas bermasalah yang mengganggu keamanan dan menghambat investasi. 

“Satgas ini akan melibatkan TNI, Polri, dan seluruh instansi terkait dalam satu komando yang terpadu dan responsif,” ujar Menko Polkam.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |