OJK Ingin Aturan Demutualisasi BEI Selesai 3 Bulan

7 hours ago 3

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) rampung dalam tiga bulan ke depan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), aturan pelaksanaan demutualisasi bursa kini dimandatkan kepada OJK sehingga tidak lagi menunggu peraturan pemerintah (PP).

Hasan menyebutkan aturan demutualisasi akan dirumuskan dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) dan sudah masuk ke dalam program legislasi (proleg) mendesak. “Jadi karena tidak lagi menunggu PP, sekarang sedang drafting penyusunan peraturan dan pada saatnya nanti akan diputuskan di forum rapat Dewan Komisioner di OJK. Timeline-nya kurang lebih 3 bulan ke depan,” kata dia kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 30 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam POJK tersebut, kata Hasan, akan ada ketentuan mengenai perubahan bentuk kelembagaan bursa yang sekarang mutual menjadi demutual. Artinya, Bursa Efek Indonesia menjadi terbuka bagi pemilik yang bukan anggota bursa. POJK tersebut juga akan mengatur pihak mana saja yang boleh menjadi bagian dari pemegang saham bursa.

Selain itu, aturan demutualisasi akan memuat aspek pembatasan kepemilikan mayoritas dari setiap pemilik baru di BEI. Menurut Hasan, ketentuan itu bertujuan agar tidak ada dominasi mayoritas dalam struktur kepemilikan bursa.

Aspek lain yang juga diatur adalah mengenai pengembangan bisnis bursa. Hasan mengatakan POJK demutualisasi mengizinkan bursa untuk menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak, termasuk bursa lain baik di regional maupun global.

Hasan menegaskan bahwa demutualisasi ini dilakukan dengan tetap menjaga independensi bursa. “Jadi tetap menjadi pengatur pasar yang memastikan kepentingan publik di atas kepentingan pemegang saham yang bermotif bisnis nanti ke depannya,” ujarnya.

Adapun aksi korporasi demutualisasi ini dijalankan sesuai tata kelola yang ada yaitu melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS Luar Biasa. Sehingga, menurut Hasan, pemegang saham bursa saat ini berhak menentukan arah demutualisasi ke depan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |