TIM Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atau Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan dua kilogram narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba jenis sabu di wilayah Kota Dumai, Riau pada Jumat sore, 26 Juni 2026. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menangkap satu tersangka bernama Gunawan bin M. Yani, 30 tahun, yang berperan sebagai penyedia sekaligus kurir.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Gunawan mengaku barang tersebut ia dapat dari seorang warga negara asing atau WNA asal Malaysia bernama Alung. “Tersangka kenal dengan Alung di mana keduanya merupakan sama-sama residivis yang menjalani hukuman kurungan di Malaysia dengan kasus narkoba,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa, 30 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Eko menyebut, Gunawan sempat bertukar nomor telepon dengan Alung sebelum dibebaskan pada Juni 2025 dan kembali ke Indonesia. Setelah itu, Gunawan diketahui tinggal di Dusun Nyatuh, Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Pada Maret 2026, Alung mengabari tersangka bahwa sudah bebas dan tersangka kembali mencoba membahas tentang bisnis narkoba dan tersangka diarahkan oleh Alung untuk menjumpai saudaranya bernama Roni di Dumai," tutur Eko.
Baru setelah itu Gunawan menghubungi Roni dan mereka bertemu di Dumai. Gunawan diberi kepercayaan oleh Roni untuk menjual 50 gram sabu senilai Rp 20 juta.
Pada Mei 2026, Alung menawarkan Gunawan untuk menyuplai narkoba dalam jumlah yang lebih besar. Alung mengirimkan total tiga kilogram sabu menggunakan kapal lewat jalur laut menuju titik koordinat GPS di pinggir pantai Bengkalis yang telah ditentukan oleh Gunawan dan rekannya, Jumadi alias Dolay.
"Dari total tiga kilogram sabu yang diterima, dua kilogram dibawa oleh tersangka Gunawan untuk dijual, sedangkan satu kilogram sisanya disembunyikan di dalam jok motor oleh Jumadi," urai Eko.
Eko menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada awal Mei mengenai adanya pasokan sabu dalam jumlah besar di wilayah Bengkalis. Polisi memutuskan mengusut jaringan penyelundupan tersebut menggunakan teknik undercover buying dengan menyamar sebagai pembeli.
“Petugas menyepakati transaksi pembelian sabu sebanyak 2 kilogram dengan sistem cash on delivery (COD) di kawasan Pelintung, Dumai,” ujar Eko.
Pada Jumat sekitar pukul 15.00 WIB, Gunawan menemui petugas yang menyamar di Jalan Arifin Ahmad, Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Saat tersangka masuk ke dalam mobil dan memperlihatkan dua bungkus besar sabu dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang, petugas langsung melakukan penyergapan.
Selain menyita dua kilogram sabu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka. Saat ini, kata Eko, Gunawan bersama barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap Alung selaku pemilik barang dan Jumadi alias Dolay selaku kurir yang berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO,” tutur Eko.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)










:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400184/original/044015200_1762068222-InShot_20251102_134540718.jpg)