OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan independensi Bursa Efek Indonesia tetap akan dijaga meski pemerintah bisa menjadi pemegang saham lewat mekanisme demutualisasi. Demutualisasi adalah proses mengubah entitas bursa efek menjadi korporasi berbasis saham, termasuk publik, alias tidak hanya dimiliki anggotanya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, meski kelembagaan bursa akan berubah menjadi demutual, tapi kerangka pengawasannya tetap sama.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Hasan, OJK akan memastikan bahwa independensi Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal—yang terdiri dari BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)—tetap berada dalam pengawasan tunggal OJK. “Jadi sekalipun arahnya misalnya ditentukan oleh interest baru, tapi pada akhirnya pengaturan itu drafnya sebelum diundangkan akan harus melalui meja persetujuan di OJK,” kata dia kepada media di Bursa Efek Indonesia, Selasa, 30 Juni 2026.
OJK menargetkan aturan pelaksanaan demutualisasi rampung dalam tiga bulan ke depan. Salah satu aspek yang diatur dalam aturan tersebut adalah pihak mana saja yang boleh menjadi bagian dari pemegang saham bursa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pemerintah yaitu Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Danantara dapat menjadi pemegang saham bursa.
Hasan mengatakan POJK demutualisasi pada tahap awal ini belum akan mengatur skema penawaran umum perdana saham atau IPO. Ia menyebutkan pada tahap awal demutualisasi akan dilakukan melalui skema private deal atau kesepakatan jual-beli di antara anggota bursa.
Tiga lembaga negara yang disebutkan dalam UU P2SK, ucap Hasan, belum menunjukkan ketertarikan untuk menjadi pemegang saham bursa. Sebab saat ini semua stakeholder masih menunggu aturan pelaksanaan demutualisasi diterbitkan. “Setelah itu karena mereka disebutkan secara spesifik—sekali lagi ini dapat ya, tidak wajib—di kesempatan pertama akan terbuka bagi Kementerian Keuangan, kemudian Bank Indonesia, dan juga Danantara,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan belum memiliki rencana memiliki saham di Bursa Efek Indonesia, kendati telah diperbolehkan oleh undang-undang. “Sampai sekarang sih belum,” ucap Purbaya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 23 Juni 2026.
Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5495647/original/074499000_1770385031-barba.jpeg)










:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5469567/original/092858600_1768130667-4.jpg)





:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400184/original/044015200_1762068222-InShot_20251102_134540718.jpg)