Korupsi BBM Pertamina Diduga Rugikan Negara Rp 486 M

4 hours ago 3

PENYIDIK Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara nontunai. Kerja sama tersebut dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) periode 2009-2012.

Kepala Bagian Ops Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi menyebut, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 486 miliar. “Berdasarkan hasil audit investigatif BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) mengakibatkan kerugian keuangan negara US$ 30.370.958,61 atau setara Rp 486 miliar,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dari jumlah kerugian tersebut, Ahmad menyebut, penyidik telah menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar Rp 2.362.281.000 atau Rp 2,36 miliar. "Langkah ini sebagai bagian dari upaya asset recovery," ujarnya.

Adapun, empat tersangka dalam perkara ini, yakni Sidhi Widyawan atau SW, selaku Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008-2011; JI, selaku Vice President Sales wilayah timur PT PPN periode 2009-2013; WTD, selaku General Manager Treasury and Vice President Treasury PT PPN; dan Samin Tan atau ST, selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT.

Menurut temuan penyidik, PT Pertamina Patra Niaga menjual BBM jenis High Speed Diesel (HSD) secara nontunai kepada perusahaan tambang milik Samin Tan, yaitu PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Namun, kedua pihak berkongkalikong agar skema pembayaran yang tadinya aman melalui Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi berisiko berupa pembayaran uang di muka sebesar 25 persen tanpa ada jaminan pembayaran.

Saat PT AKT terus menunggak, tersangka pada PT Pertamina Patra Niaga diduga justru memberi fasilitas istimewa dengan membuat addendum atau peraturan baru. Mereka juga dengan sengaja menonaktifkan pengawasan internal, sistem penagihan utang, hingga laporan berjenjang.

Dengan rangkaian tindakan tersebut, PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan yang memadai. Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai US$ 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi.

Sejauh ini, kata Ahmad, penyidik telah memeriksa 88 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.

Penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi dan tersangka, melaksanakan penelusuran aset, melengkapi pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut guna proses hukum selanjutnya. “Upaya asset recovery akan terus dioptimalkan agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” ujar Ahmad.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |