Oditur Militer: Penyiraman Andrie Yunus Bentuk Balas Dendam

1 hour ago 1

ODITUR Militer II-08 Jakarta menyebut penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, sebagai bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar mekanisme hukum. Menurut oditur, tindakan tersebut tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencoreng nama baik Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Penilaian itu menjadi salah satu dasar tuntutan pidana dua tahun enam bulan penjara terhadap empat anggota Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026. Dalam surat tuntutannya, oditur menyatakan para terdakwa melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap Andrie. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi seluruh unsur Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum,” kata oditur militer saat membacakan tuntutan.

Oditur menilai para terdakwa menyimpan kemarahan dan sentimen negatif terhadap Andrie. Mereka menganggap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS itu telah melecehkan dan merendahkan martabat TNI melalui aksi interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada 16 Maret 2025.

Menurut oditur, unsur perencanaan dalam perkara ini meningkatkan derajat pidana para terdakwa. Karena itu, tindakan mereka tidak dapat dipandang sebagai respons spontan, melainkan rangkaian perbuatan yang telah dirancang sebelumnya.

Selain menyebabkan penderitaan fisik bagi korban, oditur menilai tindakan tersebut menimbulkan kerugian reputasi yang sulit dipulihkan bagi TNI. “Perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI,” ujar oditur.

Atas dasar pertimbangan tersebut, oditur meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Meski demikian, oditur turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Keempat terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana, bersikap jujur selama persidangan, serta menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |