MPR Desak Pemerintah Usut Pemotongan Gaji Karena Salat Jumat

5 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno meminta pemerintah mengusut tuntas dugaan pemotongan gaji karyawan di UD Sentoso Seal, karena salat Jumat. Sebelumnya, UD Sentoso Seal yang berada di Surabaya, Jawa Timur, itu disebut memotong gaji karyawannya yang pergi salat Jumat. "Meminta kementerian terkait dan pemerintah daerah mengusut kasus ini seterang-terangnya dan sejelas-sejelasnya," ujar politikus Partai Amanat Nasional itu dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin, 21 April 2025.

Menurut Eddy, tidak sepatutnya perusahaan memberikan sanksi untuk karyawan yang melaksanakan ibadah. Jika dugaan tersebut benar, kata dia, perusahaan harus diperingatkan dan diberikan sanksi jika perlu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menyebut, perusahaan harusnya memberikan ruang kebebasan bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah sesuai perintah agamanya masing-masing. Dia menegaskan, perusahaan tak boleh mengekang dan memberikan sanksi terhadap pekerjanya yang hendak memenuhi perintah agama masing-masing. "Mengenai waktu dan fasilitas serta sarana ibadah lainnya, bisa dibicarakan antarpekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan. Bukan langsung dipotong gaji tanpa alasan jelas,” tutur Eddy.

Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga menahan ijazah karyawan yang sudah keluar. Eddy mengingatkan, ijazah karyawan yang sudah tidak bekerja di sana tentu harus dikembalikan. "Kalau sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut, sudah seharusnya dan sepatutnya dikembalikan,” kata Eddy. 

Sebelumnya, kuasa hukum karyawan UD Sentoso Seal Surabaya mengatakan pemilik perusahaan melakukan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan. Mulai dari penahanan ijazah asli hingga denda terhadap karyawan yang salat melebihi batas waktu.

Salah satu kuasa hukum korban, Edi Kuncoro Prayitno, mengatakan perusahaan milik Jan Hwa Diana itu diduga memeras karyawannya sejak awal. Termasuk dalam masalah ijazah yang ditahan.

Menurut Edi, penahanan ijazah itu bermula dari opsi perusahaan bagi karyawan yang akan bekerja di UD Sentoso Seal. “Saat awal masuk, karyawan diberi dua opsi, bayar Rp 2 juta atau tahan ijazah. Karyawan yang sudah mengundurkan diri juga diberi opsi seperti itu untuk menebus,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 17 April 2025.

Edi melanjutkan, perusahaan juga tidak memperlakukan karyawan dengan baik selama bekerja. Salah satu contohnya adalah karyawan diberi batasan waktu untuk saat salat Jumat. “Karyawannya hanya dikasih waktu 20 menit saat salat Jumat. Lebih dari itu, ya, dikenai denda secara progresif,” kata Edi.

Dia menambahkan, saat ini ada 31 karyawan yang melapor ke Pemkot Surabaya terkait penahanan ijazah. Mereka juga bekerja sama dengan Pemkot untuk membuka posko pelaporan. “Karenanya, jumlah korban mungkin bertambah,” ujar Edi.

Hanaa Septiana berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |