KPK bongkar modus korupsi Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang memeras ASN lewat setoran upah pungut.(Dok. KPK)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS), dalam operasi tangkap tangan (OTT) terbaru. ETS diduga memanfaatkan jabatannya untuk memungut setoran dari para pegawai dengan melanjutkan "tradisi" yang sebelumnya dilakukan oleh suaminya saat menjabat sebagai bupati.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait praktik korupsi di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7), Asep menyebut ETS menggunakan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait insentif pajak dan retribusi daerah tahun 2026 sebagai alat untuk memeras jajarannya.
Modus utama dilakukan di Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo. ETS memerintahkan Kepala BPKAD, Richard Tri Handoko (RCH), untuk memotong insentif pegawai sebesar 40 persen. Uang tersebut kemudian dikumpulkan melalui Sekretaris BPKAD, Nardi (ND), sebelum diserahkan kepada bupati. Sepanjang 2021-2026, total setoran dari sektor ini mencapai Rp2,93 miliar.
Menariknya, ETS menggunakan kode-kode khusus yang merujuk pada kebiasaan suaminya terdahulu. Beberapa instruksi yang teridentifikasi antara lain "tambahan upah pungut kae ono tho?" (tambahan upah pungut itu ada kan?) dan "padakno karo bapak" (samakan dengan bapak). Kode ini merupakan isyarat agar pejabat segera menyetorkan upeti sebagaimana dilakukan pada periode kepemimpinan sebelumnya.
Selain insentif BPKAD, ETS juga menyasar aliran dana dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia memerintahkan Kabag Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM), untuk mengelola 'Setoran Rutin OPD'. TRM diduga mengumpulkan uang dari berbagai dinas, terutama saat momentum THR, serta memanfaatkan bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan.
Berdasarkan data penyelidikan, total penerimaan ETS dari setoran rutin OPD melalui TRM selama 2024-2026 mencapai Rp840 juta. Selain itu, terdapat akumulasi dana sebesar Rp1,2 miliar yang dikumpulkan RCH dari setoran OPD pada periode 2022-2024. KPK menegaskan bahwa seluruh uang hasil pemerasan tersebut digunakan ETS untuk kepentingan pribadi. (Z-10)

















































