Mobilisasi TNI dan Komcad saat Demo Mahasiswa Dinilai Ilegal

3 hours ago 1

KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menanggapi mobilisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan aparatur sipil negara yang tergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) pada demonstrasi mahasiswa pada Jumat, 12 Juni 2026 di Jakarta. Berdasarkan surat nomor B/752/VI/2026/BACADNAS berwarkat 11 Juni 2026, Kementerian Pertahanan memerintahkan Komcad dari berbagai kementerian mengikuti Apel Siaga di kementerian tersebut pada hari demonstrasi.

“Koalisi Sipil memandang pengerahan TNI untuk menghadapi aksi demonstrasi di beberapa titik di Jakarta adalah kebijakan yang keliru,” kata Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 13 Juni 2026. Dalam negara demokrasi, menurut mereka, mobilisasi militer seharusnya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tak mampu mengendalikan situasi yang ada. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Koalisi Sipil juga memandang, langkah tersebut menimbulkan masalah serius mengenai arah dan tujuan penggunaan Komcad. Mereka menilai, dalam sistem pertahanan negara, Komcad dibentuk sebagai sumber daya untuk memperkuat komponen utama dalam menghadapi ancaman terhadap pertahanan negara. Oleh karena itu, penggunaan Komcad harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, akuntabel, dan berdasarkan parameter ancaman yang jelas. 

Dalam negara demokrasi, kata Koalisi Sipil, setiap penggunaan instrumen pertahanan harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi sipil. Menurut mereka, Komcad tidak boleh berkembang menjadi instrumen yang dapat digerakkan sewaktu-waktu — berdasarkan pertimbangan administratif atau politik — tanpa parameter yang jelas. 

Praktik tersebut, katanya, justru memperkuat kekhawatiran bahwa Komcad dapat digunakan untuk kepentingan keamanan dalam negeri yang tidak menjadi fungsi utamanya.

“Kami memandang mobilisasi Komcad yang dilakukan Kementerian Pertahanan pada 12 Juni ini adalah kekeliruan fatal, apalagi hal tersebut dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Padahal, Indonesia tidak sedang berada dalam keadaan perang dengan negara lain.

Indonesia juga tidak menghadapi situasi yang secara nyata memenuhi parameter ancaman sebagaimana Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Misalnya, agresi, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, maupun ancaman lain yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Ketiadaan penjelasan mengenai dasar ancaman tersebut, kata koalisi, menimbulkan pertanyaan serius mengenai urgensi mobilisasi Komcad saat ini. 

Koalisi Sipil memandang, TNI merupakan komponen utama pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan institusi yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Oleh karena itu, muncul pertanyaan mendasar: ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komcad?”

Koalisi itu juga mempertanyakan, apakah TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dan Polri sebagai aparat pemelihara kamtibmas dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya — sehingga memerlukan pengerahan Komcad. 

“Kami memandang mobilisasi Komcad pada 12 Juni hari ini adalah mobilisasi yang ilegal,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi itu merujuk Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. 

Pasal 63 ayat 1 UU PSDN menyebutkan dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, presiden dapat menyatakan mobilisasi. Ayat berikutnya mengatur bahwa untuk menyatakan mobilisasi, presiden harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

“Karena itu, pengerahan Komcad oleh Kementerian Pertahanan dalam keadaan damai adalah mobilisasi yang ilegal dan tindakan mengambil alih kewenangan presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata,” kata Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Mereka pun menyihir Pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945.

Koalisi tersebut juga mewanti-wanti, dalam sejarah Indonesia, pernah terjadi beberapa kali pengerahan pasukan tanpa otorisasi dari presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata dan persetujuan DPR. Hal tersebut berujung pada dugaan upaya makar.

“Kami memandang pengerahan Komcad tersebut juga upaya jelas untuk membenturkan sesama warga sipil,” ucap Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Sebab, Komcad bukanlah prajurit aktif, melainkan warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai ASN dan bertugas melayani masyarakat. 

Lebih jauh, Koalisi Sipil itu memandang, pengerahan Komcad dan TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi sebenarnya menunjukkan cara pandang pemerintah bahwa kritik bukan sebagai vitamin demokrasi. Tetapi, sebagai ancaman bahkan ancaman pertahanan. 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan beranggotakan sejumlah organisasi, seperti Imparsial, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), dan Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia.

Selain itu, ada Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), Human Rights Working Group (HRWG), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, AJI Jakarta, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), dan Setara Institute.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |