MN KAHMI Minta Aparat Penegak Hukum Perkuat Sinergi, Tolak Rivalitas Antarlembaga

1 week ago 12
MN KAHMI Minta Aparat Penegak Hukum Perkuat Sinergi, Tolak Rivalitas Antarlembaga Logo Kahmi(Dok.Istimewa)

MAJELIS Nasional (MN) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menyatakan keprihatinan terhadap munculnya persepsi rivalitas antarlembaga penegak hukum yang dinilai berpotensi mengganggu efektivitas pemberantasan korupsi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Presidium MN KAHMI Abdullah Puteh melalui surat pernyataan sikap organisasi yang diterbitkan pada Minggu (12/7). Dalam pernyataan itu, MN KAHMI menegaskan bahwa seluruh institusi penegak hukum harus mengedepankan sinergi dan menghindari ego sektoral demi menjaga wibawa negara serta memastikan pemberantasan korupsi berjalan efektif.

Abdullah mengatakan korupsi merupakan persoalan serius yang telah merugikan negara dan masyarakat. Praktik korupsi, menurutnya, menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, serta merusak tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, pemberantasannya harus menjadi agenda nasional yang menyatukan seluruh kekuatan negara.

"Bagi MN KAHMI, korupsi adalah musuh bersama bangsa. Korupsi telah merampas hak-hak rakyat, menghambat pembangunan, memperlebar kesenjangan sosial, serta merusak moral penyelenggaraan negara. Karena itu, pemberantasan korupsi harus menjadi agenda nasional yang menyatukan seluruh kekuatan negara, bukan menjadi ruang yang memunculkan kesan persaingan kewenangan antarlembaga," ujar Abdullah.

Ia menilai rivalitas ataupun kesan konflik antarinstitusi penegak hukum justru dapat menguntungkan pelaku korupsi. Menurutnya, energi aparat penegak hukum seharusnya difokuskan untuk mengusut dan menindak pelaku tindak pidana korupsi, bukan terserap dalam dinamika antarlembaga.

"Apabila energi aparat penegak hukum lebih banyak terserap pada dinamika antarinstitusi daripada memburu dan menindak koruptor, maka yang memperoleh keuntungan bukanlah negara, melainkan para pelaku korupsi," katanya.

MN KAHMI juga mengingatkan bahwa Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta lembaga penegak hukum lainnya memiliki kedudukan yang sama sebagai pilar negara dalam menegakkan supremasi hukum. Oleh sebab itu, setiap institusi diminta saling menghormati kewenangan masing-masing dan memperkuat koordinasi.

"Tidak ada satu pun institusi yang dapat memenangkan perang melawan korupsi secara sendiri-sendiri. Yang dibutuhkan adalah sinergi, saling menghormati kewenangan, dan komitmen terhadap kepentingan nasional," ujar Abdullah.

LIMA TUNTUTAN
Dalam pernyataan sikapnya, MN KAHMI menyampaikan lima poin tuntutan. Pertama, menolak segala bentuk rivalitas, ego sektoral, maupun tindakan yang dapat memunculkan persepsi konflik antarlembaga penegak hukum karena dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan merusak kewibawaan negara.

Kedua, MN KAHMI mendesak Presiden Republik Indonesia mengambil kepemimpinan yang tegas untuk memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja dalam satu orkestrasi nasional, profesional, serta menjunjung tinggi supremasi hukum.

Ketiga, organisasi tersebut meminta pimpinan seluruh lembaga penegak hukum menghentikan narasi maupun tindakan yang dapat memperuncing ketegangan antarlembaga dan lebih mengedepankan koordinasi, transparansi, serta akuntabilitas dalam menjalankan tugas.

Keempat, MN KAHMI mengingatkan agar hukum tidak dijadikan alat membangun superioritas institusi ataupun instrumen pertarungan pengaruh. Penegakan hukum, menurut organisasi itu, harus semata-mata bertujuan mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Kelima, MN KAHMI mengajak seluruh elemen masyarakat, akademisi, media massa, dan organisasi kemasyarakatan untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara independen, objektif, dan konstruktif agar tetap berjalan sesuai prinsip konstitusi.

Abdullah menegaskan Indonesia saat ini membutuhkan stabilitas politik, kepastian hukum, dan soliditas seluruh institusi negara dalam menghadapi tantangan ekonomi, geopolitik, serta agenda pembangunan nasional.

"Jangan biarkan konflik yang dipersepsikan terjadi di antara aparat penegak hukum mengalihkan perhatian dari agenda besar pemberantasan korupsi dan pelayanan kepada rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh ego sektoral. Penegakan hukum tidak boleh kehilangan arah. Pemberantasan korupsi harus kembali pada tujuan utamanya, menegakkan keadilan, melindungi kepentingan rakyat, dan menjaga kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Abdullah. (E-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |