MK Tegaskan IUP Tambang untuk Perguruan Tinggi tak Boleh Gerus Independensi Kampus

1 week ago 10
MK Tegaskan IUP Tambang untuk Perguruan Tinggi tak Boleh Gerus Independensi Kampus Gedung MK, Jakarta.(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan keterlibatan perguruan tinggi dalam skema pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP) tidak boleh mengorbankan independensi kampus maupun fungsi utamanya sebagai lembaga pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan MK saat mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Minerba dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (16/7).

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan UUD 1945 tidak melarang perguruan tinggi memperoleh manfaat ekonomi untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan. Namun, keterlibatan tersebut tidak boleh membuat kampus berubah menjadi pelaku bisnis pertambangan.

Menurut MK, pemberian prioritas kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi harus tetap ditempatkan dalam kerangka mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

“Keterlibatan dimaksud tetap harus dalam bingkai pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, yaitu untuk menguatkan misi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan berupa keterlibatan langsung sebagai pengelola atau mengurus bisnis minerba,” kata Enny.

Mahkamah menilai apabila perguruan tinggi terlibat langsung sebagai pengelola usaha tambang, maka kampus berpotensi kehilangan posisi strategisnya sebagai institusi yang menjaga moral bangsa sekaligus pengawas terhadap kebijakan pembangunan.

“Bilamana terlibat langsung sebagai pengelola, perguruan tinggi akan kehilangan kedudukan strategisnya sebagai salah satu institusi penting yang menjaga moral bangsa dalam proses pembangunan,” ujar Enny.

MK juga mengingatkan agar peluang memperoleh manfaat dari sektor pertambangan tidak berubah menjadi jebakan yang justru melemahkan fungsi akademik dan pengawasan lingkungan yang selama ini dijalankan perguruan tinggi.

“Terbukanya kesempatan yang diatur dalam norma-norma a quo tidak boleh menjadi jebakan bagi perguruan tinggi yang berakibat lumpuhnya kontrol perguruan tinggi sebagai salah satu garda depan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tegasnya.

Mahkamah mengakui perguruan tinggi membutuhkan sumber pendanaan untuk menjalankan fungsi pendidikan secara optimal. Namun kebutuhan tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi kampus untuk meninggalkan prinsip kemandirian akademik maupun terlibat langsung dalam pengelolaan usaha pertambangan.

Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap kebijakan afirmatif dalam pemberian prioritas IUP harus tetap berlandaskan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, serta tidak boleh menggeser fungsi utama perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan yang independen. (Dev/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |