Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran Hakim Konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan(Usman Iskandar/MI)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan pemberian prioritas izin usaha pertambangan (IUP) tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan wajib menggunakan parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel. Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025.
Pada perkara itu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan mekanisme pemberian prioritas yang tidak disertai ukuran yang jelas berpotensi membuka ruang subjektivitas pemerintah dalam menentukan pihak yang memperoleh wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
“Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan hukum putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/7).
Menurut MK, meskipun pemerintah dapat menerapkan kebijakan afirmatif melalui pemberian prioritas, mekanisme tersebut tidak boleh dimaknai sebagai hak untuk menunjuk penerima izin secara langsung. Sebab, jumlah wilayah pertambangan yang tersedia terbatas sehingga tetap diperlukan proses seleksi yang adil bagi seluruh pemohon.
Mahkamah menilai ketentuan dalam Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba tidak menjelaskan secara rinci bagaimana mekanisme penentuan penerima prioritas. Kekosongan aturan itu dinilai membuka ruang diskresi yang terlalu luas dan berpotensi melahirkan praktik yang tidak transparan.
MK menegaskan kebijakan prioritas seharusnya tetap diarahkan untuk memberdayakan koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM), serta memperkuat ekonomi daerah. Namun tujuan tersebut hanya dapat tercapai apabila penerima izin dipilih melalui seleksi berdasarkan kriteria yang terukur.
“Dalam semangat pemerataan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia, pemerintah dalam melakukan kebijakan afirmatif pemberian prioritas perizinan dimaksud hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian secara objektif, transparan, dan akuntabel sehingga pemberian prioritas dimaksud tidak dipahami serta-merta sebagai tindakan penunjukan langsung,” kata Enny.
Selain memperbaiki mekanisme pemberian izin, Mahkamah juga mengingatkan bahwa izin pertambangan merupakan bagian dari rezim pengawasan negara. Karena itu, izin harus diberikan secara selektif, memiliki batas waktu yang rasional, disertai pengawasan berkala, serta dapat dicabut apabila perusahaan melanggar ketentuan atau menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan-ketentuan terkait perizinan dan pelaksanaan ekstraksi, termasuk dampak kerusakan lingkungan, maka izin harus dicabut dan pelaku usaha pertambangan diberi sanksi pemulihan atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya,” ujar Enny.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan sejumlah frasa mengenai “cara pemberian prioritas” dalam berbagai pasal UU Minerba bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemberian prioritas hanya dapat dilakukan melalui parameter yang jelas, objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak boleh dipahami sebagai penunjukan langsung. (H-4)

















































