Menteri PPPA Arifah Fauzi usai diwawancarai Media Indonesia di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta(MI//VICKY GUSTIAWAN)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi memastikan korban kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur mendapat pendampingan selama proses hukum, hingga pemulihan.
"Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. Kemen PPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh," kata Menteri PPPA, Senin (13/7).
Untuk memastikan seluruh hak korban terpenuhi, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, serta berbagai lembaga layanan terkait.
Koordinasi tersebut dilakukan guna menjamin tersedianya layanan kesehatan, pendampingan psikososial yang berkelanjutan, bantuan hukum, hingga penguatan sistem perlindungan bagi anak.
Kemen PPPA juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun membangun narasi yang menyalahkan korban. Perlindungan terhadap privasi anak dinilai menjadi bagian penting dalam mendukung proses hukum sekaligus pemulihan korban.
Sementara itu, proses hukum terhadap para pelaku masih terus berjalan. Aparat kepolisian telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Sebanyak 12 orang telah diamankan, sedangkan 15 lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menteri PPPA mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut dan berharap seluruh pelaku segera ditangkap agar proses hukum dapat diselesaikan secara tuntas.
"Kami mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan yang layak," ujarnya.
Menurut Arifah, kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kondisi psikologis korban, mulai dari trauma, kecemasan, rasa takut, hilangnya rasa aman, hingga gangguan perkembangan sosial dan emosional. Oleh karena itu, pemulihan tidak cukup dilakukan melalui proses hukum semata, tetapi juga memerlukan dukungan psikologis, keluarga, lingkungan yang aman, serta rehabilitasi berkelanjutan. (H-4)

















































